Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi Asian Games di Komite Olahraga Indonesia (KOI) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan menyatakan, pelimpahan diÂlakukan karena berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut dia, penyidikan kasusini belum ditutup meski berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan. "Penyidik masih bekerja, menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," katanya, kemarin petang.
Ferdi menjelaskan, penangananperkara dugaan korupsi dengan tiga tersangka yakni Sekretaris Jenderal KOI Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan Iwan Agus Salim selaku rekanan, baru berkutat pada program di Surabaya, Jawa Timur.
Padahal, proyek sosialisasi Asian Games yang digarap KOI juga dilaksanakan di wilayah lain seperti Palembang, Sumatera Selatan, Medan, Sumatera Utara, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Banten.
Tersangka Doddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan kongkaÂlikong dalam tender proyek ini. "Mekanisme pengadaannya meÂnyalahi aturan, itu yang menimÂbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar," terang Feri.
Selain itu, tersangka juga dianggap tidak berupaya optiÂmal dalam memastikan apakah pekerjaan sosialisasi proyek itu sesuai kontrak atau tidak.
Namun Doddy membantah dirinya melakukan korupsi. Ia juga menegaskan tak kecipratan duit dari proyek ini. "Saya tidak menikmati sepeser pun uang haram itu," ujarnya saat akan digelandang ke Kejati DKI, kemarin siang.
Ia menjelaskan, dalam proyek ini, KOI bertindak sebagai pihak swasta, bukan kuasa pengguna anggaran (KPA). "Itu masih dipertanyakan. Kuasa pengÂguna anggaran itu kan adanya di pemerintah, KOI kan swasta murni. Mana ada PPK di KOI," katanya.
Menanggapi bantahan Dodi, Ferdi Irawan bersikukuh penyidiktelah mengantongi bukti untuk menjerat menjadi tersangka.
Ferdi mengungkapkan, total anggaran proyek sosialisasi Asian Games di enam kota adaÂlah Rp 27 miliar. Berdasarkan hitung-hitungan, total anggaran yang diduga dikorupsi senilai Rp 10 miliar.
"Untuk kerugian negara di Surabaya Rp 2,3 miliar. Kota lain akan kita selidiki juga. Nanti mengarahnya ke panitia penyeÂlenggara di kelima kota tersebut. Bisa ada tersangka lainnya," terang perwira menengah itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa enam box kontainer plastik beriÂsi dokumen, rekening bank, dan uang sejumlah Rp 800 juta.
"Polisi juga menyita aset taÂnah di Tasikmalaya, Jawa Barat dari tersangka Iwan," jelas bekas Kapolres Jakarta Selatan itu. Tanah yang disita diperkirakan berharga Rp 1,2 miliar.
Bendahara KOI Anjas Rivai pernah mengajukan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Anjas, Alamsyah Hanafiah menilai ada keganjilan dalam penetapan kliennya seÂbagai tersangka. Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.
"Seperti termuat dalam Pasal 184 KUHP, dua alat bukti itu tidak ditemukan dalam penetaÂpan Anjas. Bukti surat dan ketÂerangan ahli," sebut Alamsyah.
"Bendahara menandatangani bukti kas keluar. Bendahara bukan panitia pengadaan, buÂkan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran), bukan PPK, bukan penguasa anggaran yang jadi alat bukti. Ini tidak cukup unÂtuk dijadikan tersangka," jelas Alamsyah.
Ia melanjutkan, Anjas selaku bendahara bertugas menandaÂtangani uang keluar. "Bukan urusi proyek," ujarnya.
Kilas Balik
DPR Soroti Sisa Anggaran Rp 385 MiliarBentuk Panja Asian Games
Komisi X DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Persiapan Asian Games 2018. Politisi Senayan tidak akan kompromi dalam menuntut kejelasan penggunaan sisa anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) 2015, serta sosialisasi Asian Games 2018.
Sejauh ini tidak ada jawaban memuaskan dari Sesmenpora Alfitra Salamm saat ditanya keberadaan 50 unit mobil di halaman Gedung POPKI, Cibubur, Jakarta Timur. Mobil itu merupakan bagian dari penggunaan angÂgaran 2015 yang dipersoalkan.
Selain keberadaan mobil, Komisi X dan Panja Persiapan Asian Games juga mempertanyakan dana sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota, dan launchinglogo serta maskor event empat tahunan itu.
"Kami akan terus memperÂtanyakan sampai ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran Satlak Prima dan sosialisasi. Khusus soal mobil itu, apa unÂtuk balapan di Asian Games 2018?" kata Moreno Soeprapto, Anggota Komisi X, usai rapat Panja Persiapan Asian Games 2018 dengan KONI Pusat dan Sesmenpora, di Gedung DPR, 11 Februari 2017.
Anggota Komisi X lainnya, Yayuk Basuki, juga memperÂtanyakan dana sisa anggaran Satlak Prima sebesar Rp 385 miliar dan anggaran sosialisasi Asian Games 2018 sebanyak Rp 61 miliar.
"Kami ingin anggaran negara digunakan sesuai peruntukanÂnya. Pelaksanaan Asian Games harus sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi," katanya.
Biaya sosialisasi di enam kota yang mencapai Rp 20 miliar dan launching logo serta maskot di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang menelan Rp 5 miliar ikut pula disorot. "Saya melihat kegiatan sosialisasi seperti itu seharusnya tidak sampai Rp 5 miliar. Itu kegiatankelas kabupaten," kata Moreno.
Menanggapi hal ini Sesmenpora Alfitra Salamm mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Audit itu diÂlakukan terhadap dana persiapan Asian Games 2018 tahun angÂgaran 2015.
"Alhamdulillah sudah kami terima perwakilan dari BPK, dan dua hari terakhir, pemeriksaan sudah dilakukan. Jadi Komisi X DPR tidak perlu lagi mengirimÂkan surat kepada BPK. Mereka sudah melakukan pemeriksaan di kantor Kemenpora. Soal moÂbil, itu untuk pengurus cabang olahraga," bebernya.
Pemeriksaan BPK dilakukan setelah Panja Persiapan Asian Games 2018 menemukan keÂjanggalan penggunaan dana sosialisasi sebesar Rp61 miliar pada akhir tahun lalu. Sosialisasi dilakukan di enam kota besar yang menurut Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menghabiskan dana Rp 42 miliar.
Ketua Panja Persiapan Asian Games yang juga ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pemeriksaan BPK bukan bermaksud mencari kesÂalahan dalam penggunaan angÂgaran. Audit dilakukan untuk membenahi sistem adminisÂtrasi penggunaan dana persiapan Asian Games 2018.
Jika ditemukan adanya kesÂalahan yang dilakukan oknum, Komisi X akan meneruskan temuan BPK itu kepada pihak berwajib. Tapi jika kejanggalan yang ditemukan karena payung hukum, Komisi X akan membantu membenahi payung hukum tersebut.
"BPK sudah mengingatkan pengadaan barang dan jasa untuk olahraga, tidak bisa memakai mekanisme barang dan jasa sama dengan yang lain. Tidak sama itu pengiriman atlet dengan lelang yang dilakukan sebuah lembaga," kata Riefky. ***