Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Komisi III: Miryam Berhak Dapat Perlindungan LPSK

SELASA, 02 MEI 2017 | 09:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta melindungi mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menyusul penangkapannya oleh polisi, Senin (1/5).

Miryam dinilai sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam sat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Selasa (2/5).


Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Nomor 31/2014 Jo UU Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ungkap Nasir.

Lebih lanjut, wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP.

"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan, karena sebagai saksi, keterangan Miryam dilindungi UU," ungkap Nasir.

Untuk itu, Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi ini. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya