Berita

Miryam/Net

Hukum

Resmi Jadi Tahanan KPK, Miryam Irit Bicara

SENIN, 01 MEI 2017 | 22:06 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.

Miryam yang ditangkap Tim Khusus Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta dini hari tadi itu irit bicara saat ditanya mengenai proses pelariannya. Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Miryam mengaku kepentingannya di Kemang hanya untuk liburan bersama keluarga. Dia membantah jika dikatakan ada pihak tertentu yang memintanya bersembunyi dari panggilan penyidik KPK.

"Nggak. Saya lagi liburan saja sama anak-anak," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Senin, 1/5).


Saat disinggung mengenai penahanannya, Miryam kembali enggan berkomentar banyak. Politisi Partai Hanura itu meminta awak media untuk menggali penjelasan dari kuasa hukumnya.

"Tanya sama lawyer saya saja," kilah Miryam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap Miryam untuk kepentingan penyidik dalam menuntaskan kasus keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka MSH (Miryam S. Haryani) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu (26/4) lalu ke Mabes Polri. Masuknya Miryam sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara e-KTP pada 5 April 2017 lalu.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya