Berita

Kombes Argo Yuwono

Hukum

Polisi Kasih Informasi Siapa Saja Yang Membantu Miryam Dalam Pelarian

SENIN, 01 MEI 2017 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Kepolisian telah menyerahkan berkas pemeriksaan Miryam S. Haryani setelah penangkapan terhadap politikus Partai Hanura itu di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Pusat, Senin dini hari (1/5).

Dalam pemeriksaan atas Miryam, kepolisian mendapat informasi soal siapa saja yang membantu Miryam selama berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Miryam sedang bersama dengan adiknya saat penangkapan. Mereka mengaku sedang menunggu seseorang. Namun hingga Miryam diamankan tim khusus Polda Metro Jaya, pihak yang ditunggu Miryam tak kunjung datang.


"Siapa saja yang bantu, tentunya sudah kami intrograsi ibu MSH (Miryam S Haryani), kami dapatkan beberapa info yang kami sampaikan kepada KPK," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Tim Satuan Tugas Penyidik KPK, Tessa Mahardika, mengaku akan menelusuri informasi terkait pihak-pihak yang membantu tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP itu.

Menurutnya, informasi tersebut bakal menjadi bahan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Hanura itu.

"Fokus KPK saat ini menyelesaikan perkara inti ibu Miryam. Pihak-pihak yang patut kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor masuk dalam pertimbangan kita, tapi fokus di perkara inti," tegas Tessa.

Sebelumnya, tim Satgas Polda Metro Jaya menyerahkan Miryam Haryani ke KPK setelah diciduk dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu lalu (26/4). Miryam masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 5 April 2017.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya