Berita

Kombes Argo Yuwono

Hukum

Polisi Kasih Informasi Siapa Saja Yang Membantu Miryam Dalam Pelarian

SENIN, 01 MEI 2017 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Kepolisian telah menyerahkan berkas pemeriksaan Miryam S. Haryani setelah penangkapan terhadap politikus Partai Hanura itu di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Pusat, Senin dini hari (1/5).

Dalam pemeriksaan atas Miryam, kepolisian mendapat informasi soal siapa saja yang membantu Miryam selama berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Miryam sedang bersama dengan adiknya saat penangkapan. Mereka mengaku sedang menunggu seseorang. Namun hingga Miryam diamankan tim khusus Polda Metro Jaya, pihak yang ditunggu Miryam tak kunjung datang.


"Siapa saja yang bantu, tentunya sudah kami intrograsi ibu MSH (Miryam S Haryani), kami dapatkan beberapa info yang kami sampaikan kepada KPK," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Tim Satuan Tugas Penyidik KPK, Tessa Mahardika, mengaku akan menelusuri informasi terkait pihak-pihak yang membantu tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP itu.

Menurutnya, informasi tersebut bakal menjadi bahan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Hanura itu.

"Fokus KPK saat ini menyelesaikan perkara inti ibu Miryam. Pihak-pihak yang patut kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor masuk dalam pertimbangan kita, tapi fokus di perkara inti," tegas Tessa.

Sebelumnya, tim Satgas Polda Metro Jaya menyerahkan Miryam Haryani ke KPK setelah diciduk dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu lalu (26/4). Miryam masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 5 April 2017.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya