Berita

Hukum

Pengamat: Penerbitan SKL Bersumber Dari UU Propenas

SENIN, 01 MEI 2017 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipayungi UU Propenas, TAP MPR, Sidang Kabinet, Inpres, keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Menteri Negara BUMN.    

Hal ini menjadi acuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengeluarkan SKL bagi para debitur BLBI yang sudah menyelesaikan kewajibannya.

"KPK harus mengusut tuntas. Mulai dari penyaluran, siapa saja yang menerima, penggunaanya seperti apa? Semua harus diungkap," ujar pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulis, Senin (1/5).


Jika ditelisik, lanjutnya, penerbitan SKL BLBI bersumber dari UU 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa debitur yang telah menandatangani dan telah memenuhi Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), perlu diberikan jaminan kepastian hukum.

UU tersebut diperkuat dengan Ketetapan MPR yang memerintahkan presiden sebagai mandataris, agar secara konsisten menangani masalah MSAA.

"Presiden juga diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam kasus penyimpangan BLBI," terang Suparji.

Salah satu keputusan dalam TAP MPR yang ditindaklanjuti sidang Kabinet menekankan kewajiban debitur. Bagi debitur yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan UU Propenas, diberikan jaminan kepastian hukum release and discharge (R&D).

Kemudian, Presiden mengeluarkan Inpres 2/2002 yang menekankan agar para debitur kooperatif yang melaksanakan perjanjian diberikan kepastian hukum.

"Sedangkan, bagi yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud, perlu diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret," terangnya.

Berdasar Inpres tersebut, jika semua ketentuan sudah dipenuhi, BPPN diminta untuk menyampaikan surat bukti penyelesaian kepada pemegang saham dan instansi penegak hukum. Ketua KKSK saat itu, Dorojatun  Kuntjorojakti, menyatakan, hal itu perlu dilakukan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Rekomendasi KKSK ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Kemudian, Sukardi memerintahkan BPPN untuk melaksanakan perintah KKSK.

"Atas dasar itulah, maka BPPN mengeluarkan SKL kepada para debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah," jelasnya.

Selain itu, BPPN diketahui telah mengeluarkan SKL kepada 17 bank yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan terhadap bank-bank yang tidak kooperatif, diserahkan kepada penegak hukum. Dalam hal ini, pihak kejaksaan dan kepolisian. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya