Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Polri Telah Berkoordinasi Dengan KPK Terkait Penangkapan Miryam

SENIN, 01 MEI 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota DPR RI Miryam S Haryani tertangkap di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditangkap oleh satuan tugas (Satgas) Bareskrim Polri.

"Iya sudah tertangkap," kata Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi.

Saat ini, pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan selanjutnya. Mengingat, Miryam berstatus buronan lembaga antirasuah.


"Polri sifatnya hanya membantu menangkap sesuai (surat) permintaan," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Meski demikian, Martinus enggan memerinci lebih dalam terkait prosesi penangkapan, karena kini Miryam masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat bantuan ke Polri untuk bisa membantu menangkap tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. KPK meminta Polri untuk bisa berkomunikasi dengan Interpol agar dikeluarkan red notice kepada Miryam.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal M Naufal Yahya mengaku siap menindaklanjuti surat permintaan bantuan itu.

"Kita akan tindak lanjuti. Red notice kita ajukan, nanti kita ajukan lagi ke Lyon ke Interpol," ujar Naufal, Kamis (27/4) lalu.

Meski sudah mendapatkan informasi pengiriman surat permintaan bantuan, Naufal mengaku belum melihat isi surat dari KPK. Surat itu kata dia akan mereka ditelaah lebih dulu.

"Suratnya akan kita lihat dulu, persyaratannya, tapi saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah," papar dia.

Red notice, lanjutnya, bakal diterbitkan Interpol bila Miryam memang benar-benar tengah berada di luar negeri. Setelah sudah dipastikan berada di luar negeri, polisi bakal secepatnya menerbitkan red notice.

"Kan kita kirim ke semua anggota interpol, kalau ada dokumennya lewat, ya dia distop," pungkasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya