Berita

Net

Politik

Hak Angket KPK Cuma Akal-akalan Politik

SABTU, 29 APRIL 2017 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Masyarakat harus gunakan otoritasnya untuk mengecam dan menarik dukungan serta tidak memilih wakil rakyat yang mendukung hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat diskusi bertema 'DPR Mengangket' di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 29/4).

Menurutnya, langkah DPR RI menggulirkan hak angket terhadap KPK telah menunjukkan tindakan yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, dewan berupaya menghambat kinerja KPK dalam menjalankan proses hukum. Salah satunya kasus besar yang sedang ditangani yakni korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).


"Karena tidak ada mekanisme menghentikan mereka maka publik harus gunakan otoritas untuk kecam dan menarik dukungan serta tidak memilih orang-orang yang mendukung hak angket," jelas Donal.

Dia menilai, hak angket yang diputuskan DPR tidak sesuai dengan definisi yang dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Pasal itu menyebutkan tiga unsur penting dalam menggunakan hak angket. Pertama, untuk penyelidikan. Kedua, terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Ketiga, harus ada dugaan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, anggota DPR setidaknya menggunakan dua alasan dalam mengajukan hak angket. Pertama, adanya dugaan kebocoran data atau informasi terkait proses hukum yang dilakukan KPK. Kedua, menduga ada ketidakharmonisan di internal lembaga anti rasuah.

"Apa kebocoran informasi atau konflik internal berdampak luas dan berpengaruh pada bangsa dan negara? Kan tidak. Apa KPK bertentangan dengan undang-undang? Tidak juga," ujar Donal.

Dia menambahkan, setiap poin dalam pengajuan hak angket seharusnya mencantumkan undang-undang apa yang dilanggar. Hak angket yang digulirkan DPR bukannya untuk pengawasan, justru lebih cenderung untuk tujuan mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

"Hak angket kepada KPK ini saya lihat hanya akal-akalan secara politik," tegas Donal. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya