Berita

Politik

Pengamat Parlemen: Hak Angket DPR Tentang KPK Ilegal

SABTU, 29 APRIL 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN:

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai pengesahan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Berita Acara Pemeriksan tersangka kasus pemberi keterangan tidak benar Miryam S Haryani keputusan yang ilegal.

Menurut Lucius, dalam keputusan hak angket, banyak anggota DPR yang tidak menyetujui. Terlebih Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB memprotes keputusan Pimpinan DPR yang dianggap tidak mengakomidasi suara fraksi yang menolak usulan Hak Angket KPK dan keluar dari Rapat Paripurna DPR atau "walk out".

"Jadi dari sisi itu jelas menurut perintah undang-undang setengah dari yang hadir plus satu. Mestinya ilegal kalau keputusan diambil tanpa memperhitungkan berapa sesungguhnya yang mendukung keputusan itu dan menolak," tegas Lucius saat ditemui seusai diskusi "DPR Mengangket" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).


Lucius menambahkan pengajuan hak angket DPR yang diketuk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sangat berbau kepentingan lain. Bahkan kepentingan tersebut sama sekali tidak dijelaskan secara gambalang dalam pengambilan keputusan. Hal ini bisa terlihat dari cepatnya pengambilan keputusan hak angket, padahal sebelumnya hak angket DPR hanya sebuah wacana.

"Kelihatan betul bahwa sebenarnya ada kepentingan lain yang tidak dijelaskan secara tuntas dalam usulan dari kelompok pengusul hak angket ini dan kepentingan itu yang sebenarnya lebih kuat dibaca oleh publik ketimbang kemudian alasan-alasan yang disampaikan dalam naskah atau nota pengajuan hak angket yang disampaikan oleh pengusung hak angket," ungkap Lucius.

Lebih lanjut, Lucius mengatakan, tujuan hak angket agar BAP Miryam dibuka secara umum juga tidak mendapat kajian praktisi hukum. Menurutnya, banyak ahli hukum menyatakan dokumen dalam sebuah persidangan hanya dapat dibuka oleh perintah pengadilan.

"Karena itu dokumen, ranahnya ranah penegakan hukum. Dan panggung membuka itu hanya di pengadilan. Ketika DPR memaksa bahkan menjadikan alasan sebagai pembentukan hak angket, yang bermasalah sebenarnya jelas-jelas DPR itu sendiri yang merasa punya hak untuk memaksakan sesusatu," tegas Lucius. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya