Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Tommy: Yang Korupsi Al Quran, Itulah Penista Agama Sebenarnya

SABTU, 29 APRIL 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan hukuman 1  tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan tidak pantas dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Basuki T. Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan anggota tim pembela hukum Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, Tommy Sihotang, dalam diskusi Ahok, Jaksa dan Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Jika majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa, artinya, Ahok akan menjalani masa percobaan 2 tahun tanpa dipenjara. Jika melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaan itu, dia akan dipenjara 1 tahun plus pengusutan kasusnya yang baru.


"Mestinya jaksa penuntut umum menuntut bebas. Saya bisa terangkan, karena (dalam persidangan) tidak ada saksi fakta yang hadir, yang mendengar langsung dan melihat langsung (pidato Ahok yang dianggap menista agama).  Yang ada, pelapor dari seluruh Indonesia sembilan hari setelah kejadian itu, dan ahli yang juga tidak ada di kejadian itu," jelas Tommy.

Dia tegaskan, kasus Ahok ini menjadi menarik karena ada politik di dalamnya. Padahal, ada kasus-kasus lain yang jelas mengandung unsur penistaan agama tetapi tidak mendapat sorotan atau mendapat reaksi keras dari masyarakat luas.

"Bayangkan, kemarin ada Ketua Golkar yang jadi tersangka korupsi Al Quran, itulah penista agama yang sebenarnya. Atau hak angket terhadap KPK, itu yang mesti didemo 5 juta orang karena hanya para pencuri yang melakukan itu," tegasnya.

Yang dimaksudnya dengan "ketua Golkar" adalah Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, yang berstatus tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya