Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Tommy: Yang Korupsi Al Quran, Itulah Penista Agama Sebenarnya

SABTU, 29 APRIL 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan hukuman 1  tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan tidak pantas dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Basuki T. Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan anggota tim pembela hukum Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, Tommy Sihotang, dalam diskusi Ahok, Jaksa dan Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Jika majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa, artinya, Ahok akan menjalani masa percobaan 2 tahun tanpa dipenjara. Jika melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaan itu, dia akan dipenjara 1 tahun plus pengusutan kasusnya yang baru.


"Mestinya jaksa penuntut umum menuntut bebas. Saya bisa terangkan, karena (dalam persidangan) tidak ada saksi fakta yang hadir, yang mendengar langsung dan melihat langsung (pidato Ahok yang dianggap menista agama).  Yang ada, pelapor dari seluruh Indonesia sembilan hari setelah kejadian itu, dan ahli yang juga tidak ada di kejadian itu," jelas Tommy.

Dia tegaskan, kasus Ahok ini menjadi menarik karena ada politik di dalamnya. Padahal, ada kasus-kasus lain yang jelas mengandung unsur penistaan agama tetapi tidak mendapat sorotan atau mendapat reaksi keras dari masyarakat luas.

"Bayangkan, kemarin ada Ketua Golkar yang jadi tersangka korupsi Al Quran, itulah penista agama yang sebenarnya. Atau hak angket terhadap KPK, itu yang mesti didemo 5 juta orang karena hanya para pencuri yang melakukan itu," tegasnya.

Yang dimaksudnya dengan "ketua Golkar" adalah Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, yang berstatus tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya