Berita

Gedung KPK/net

Politik

Seharusnya, Hak Angket Disambut Sukacita

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 21:24 WIB | LAPORAN:

Keputusan sidang Paripurna DPR yang menyetujui usul "Hak Angket KPK" seharusnya disambut sukacita, bukan malah dicurigai.

Apalagi hak angket itu diusulkan karena  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak bekerja sesuai dengan prosedur (SOP) yang standar.

Demikian dikatakan pemerhati hukum dari Universitas Indonesia (UI), Guntur F. Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (28/4). Dia lebih jauh melihat, ada salah kaprah dalam tradisi bernegara di Indonesia. Ironisnya, kondisi itu  terus dipelihara meskipun bertentangan dengan hukum tata negara.


"Kita selalu dirasuki rasa curiga, ada sesuatu di balik penggunaan hak-hak konstitusional DPR. Padahal, seluruh hak DPR hanya bersumber pada dua tindakan, yakni bicara dan bertanya," katanya.

Guntur melanjutkan, DPR adalah lembaga yang dipilih oleh rakyat yang tugasnya bertanya dan bicara menyangkut seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Utamanya, terhadap kebijakan yang tidak populis alias tidak menguntungkan rakyat.

"Seperti apa dasar saudara? Apa kewenangan saudara? Berapa uang rakyat terpakai, dan untuk apa? Bagaimana memakai uang dan kewenangan saudara, sebagai pejabat negara? Begitulah pertanyaan anggota DPR.  Ya, siapapun yang mendapatkan uang dan kewenangan dari negara semua boleh ditanya dan DPR adalah lembaga pengawas tertinggi di negara kita," terangnya.

Menurut Guntur, seharusnya persetujuan untuk menggunakan Hak Angket KPK disambut sukacita oleh seluruh anggota parlemen.

"Karena itulah anggota DPR dipilih rakyat, agar bicara dan bertanya tentang semua yang selama ini ada, dan tak ada yang berani bicara dan bertanya," jelasnya.

Guntur menjelaskan, hak angket bukan sekadar bertanya dan dijawab sekadarnya. Lebih dari itu, ditanya dan diselidiki serta dikonfirmasi atas semua dugaan yang ada.

"KPK itu lahir dengan UU 30/2002 pada 15 tahun lalu. Tentu perlu perbaikan dan penyempurnaan. Maka, penyelidikan ini akan menemukan semua hal apa adanya. Semoga ini bisa menjadi titik berangkat sistem pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, profesional dan produktif di masa depan,” demikian Guntur. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya