Berita

Fahd El Fouz/net

Hukum

Fahd El Fouz Dikerangkeng Di Guntur

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 19:17 WIB | LAPORAN:

Setelah diperiksa pertama kali hari ini, Fadh El Fouz (FEF) langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama itu akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan (rumah tahanan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore (28/4).


Febri menegaskan bahwa penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung.

"Terkait kecukupan bukti untuk melakukan penahanan, kita tahu dua orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa persidangan juga cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan korupsi yang juga dilakukan FEF," imbuhnya.

Fadh El Fouz menjadi tersangka ketiga pada kasus suap pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu anggota Komisi VIII DPR 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zuljarnaen.

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk Fadh. Namun, dua saksi belum memenuhi panggilan KPK hingga saat ini.

KPK tidak asing dengan Fahd. Dia pernah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 11 Desember 2012, dan bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya