Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dinilai menyetujui penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sepihak dalam sidang paripurna, hari ini (Jumat, 28/4).
Pasalnya, ketika meminta persetujuan, sedikitnya ada tiga fraksi menolak penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi tak digubris Fahri.
Usai rapat paripurna, Fahri menegaskan bahwa usulan hak angket KPK sesungguhnya datang dari keputusan rapat Komisi III DPR. Diakuinya memang dalam rapat pimpinan​ dan Badan Musyawarah (Bamus) lalu terdapat perbedaan pendapat.
Ada yang ingin hak angket diusulkan sesuai Tatib dan UU MD3 yang mana diajukan oleh minimal 25 anggota dan dua fraksi. Pendapat lain keputusan di Komisi III sudah dihadiri seluruh fraksi. Namun akhirnya Bamus memutuskan untuk mengikuti UU MD3.
"Pengusul tadi sudah membacakan, dan tadi saya menanyakan kepada anggota, tapi sebelum saya membacakan, fraksi-fraksi berpendapat, ada tiga fraksi yang beda pendapat (menolak)," jelas Fahri.
Dalam Bamus, menurut Fahri, ketiga fraksi itu sudah memberi catatan. Karena itulah, dirinya menganggap penolakan Gerindra, PKB, dan PPP sebagai catatan belaka.
"Pertanyaan kedua setelah fraksi adalah menanyakan kepada seluruh anggota paripurna. Jadi bukan sebagai fraksi, tapi sebagai anggota, dan karena tadi mayoritas menyatakan setuju ya palu diketok," ucapnya.
Ditanya soal masih banyaknya anggota dewan yang ingin interupsi, Fahri berkilah itu terjadi setelah palu sidang diketok.
"Ya interuspi di luar. Nanti aja kita lihat di lobi. Tadi sudah diketok. Berarti sudah setuju. Kan saya sudah tanya, setelah tiga fraksi tidak setuju, saya tanya fraksi lain, yang ada itu Pak Masinton, ya udah saya bilang ini yang terakhir, ya sudah berarti nggak ada lagi. Ya sudah saya tanya anggota, sudah selesai," lanjut Fahri.
Fahri menegaskan, ketok palu tadi tanda hak angket KPK resmi digunakan. Pembentukan tim angket akan dilakukan pada tanggal 17 Mei 2017, awal masa sidang mendatang.
"Kita tentu akan melihat lagi, karena ada Bamus. Kalau fraksi-fraksi tidak memasukan anggotanya atau tidak mengirimkan anggotanya untuk pembentukan pansus, maka pansusnya tidak ada. Meskipun DPR telah setuju untuk menggunakan hak konstutisionalnya‎ untuk melakukan penyielidikan. Tapi kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui karena dengan cara tida mengirimkan anggotanya ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada. Jadi begitu prosesnya. Kita tungug saja sampai tanggal 17 Mei, apa yang terjadi. Kira-kira begitu," urainya panjang lebar.
[wid]