Berita

Hukum

LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pungutan Ekspor CPO Ke KPK

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Dugaan penyelewengan alokasi penggunaan dana pungutan ekspor CPO oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelapornya dari lembaga swadaya masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Dalam surat laporan tertulis yang ditujukan kepada Ketua KPK, dijabarkan dugaan penyelewengan mencapai sekitar 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun yang dipungut dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia (50 dolar AS per ton untuk ekspor CPO).


"Ada tiga grup perusahaan kelapa sawit besar telah menikmati alokasi dana perkebunan melalui program biofuel periode Agustus 2015-April 2016," jelas koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, Arifin Nur Cahyono melalui surat laporan ke KPK yang diterima redaksi, Jumat (28/4).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, diketahui tiga perusahaan terbesar yang memasok FAME ke Pertamina, yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia (547.507 KL); PT. Wilmar Bionergi Indonesia (388.304 KL), dan PT. Musim Mas (338.982 KL).

Adapun secara keseluruhan, menurut dia, perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana pungutan ekspor CPO itu, antara lain: PT. Wilmar Bionergi Indonesia; PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT. Musim Mas; PT. Eterindo Wahanatama; PT. Anugerahinti Gemanusa; PT. Darmex Biofuels; PT. Pelita Agung Agrindustri; PT. Primanusa Palma Energi; PT. Cilandra Perkasa; PT. Cemerlang Energi Perkasa; dan PT. Energi Baharu Lestari.

"Patut diduga proses pengalokasi dana subsidi biofuel dari dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut sarat dengan KKN," tegasnya.

Selain itu disinyalir perluasan penggunaan dana tersebut untuk mensubsidi produksi/penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) juga dilakukan dengan cara menyelundupkan ketentuan yang melanggar UU Perkebunan, yaitu Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan

"Jelas, dengan prosentase yang besar untuk penyediaan/produksi biodisel (biofuel) tersebut telah menegasikan kepentingan petani sebagai stakeholder perkebunan kelapa sawit untuk dapat menikmati dana perkebunan itu, baik dalam bentuk subsidi bibit dan pupuk maupun biaya peremajaan tanaman, peningkatan sumber daya petani, dan sarana-prasarana perkebunan," urai Arifin lebih lanjut.

Komite Anti Korupsi Indonesia, kata Arifin, mencium aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Pasalnya, karena ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit. Di samping penggunaan dana perkebunan kelapa sawit tersebut hingga saat ini tidak diaudit oleh BPK.

Untuk itu, pihaknya mendesak adanya pemeriksaan terhadap pimpinan atau Pejabat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

"Kedua, memohon kepada KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," paparnya.

Terakhir, jelas Arifin, Komite Anti Korupsi Indonesia meminta KPK mengawal proses penyusunan RUU Kelapa Sawit di DPR.[wid]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya