Berita

Nungky, Buni Yani dan Neno Warisman/RMOL

Politik

GIN Dukung Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Bui Untuk Ahok

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Gerakan Ibu Negeri (GIN) menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan rendah terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Khususnya, dalam perkara penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium D Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.

"Pertama, kepada majelis hakim PN Jakut yang memeriksa perkara nomor 1537/PidPB/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ahok, untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampui tuntutan Ultra Petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi 5 tahun hukuman penjara bagi Ahok," ujar Ketua PP GIN Neno Warisman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Pernyataan sikap yang kedua, pihal GIN meminta majelis hakim PN Jakut benar-benar menjaga independensinya. Serta, tidak takut mengalami ancaman intervensi politik gua dan material.


"Termasuk berbagai bentuk intervensi lainnya yang sangat mungkin terjadi dalam menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara bagi Ahok," tambah Neno.

Lalu yang ketiga, majelis hakim PN Jakut juga diminta benar-benar memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 11 Tahun 1964.

Yang berbunyi, "Karena agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rohaniah. Maka MA anggap perlu menginstruksikan, agar barangsiapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman yang berat."

Kemudian, yang keempat, GIN berharap majelis hakim PN Jakut agar memperhatikan hati nurani bangsa Indonesia menuntut keadilan.

Jika keempat peran sikap di atas tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim, Neno mengingatkan akan berdampak negatif bagi perasaan masyarakat.

"Karena masyarakat akan selalu merasakan perasaan yang luar biasa, jika seorang penjahat berkeliaran bebas tanpa diberi kuman yang berefek jera," pungkasnya.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya