Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun kali ini dalam kasus korupsi proyek pencetakan Alquran di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Anak buah Setya Novanto ini pernah menjadi pesakitan di KPK.
Ia dijebloskan ke penjara setelah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di DPR. Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu terbukti menyuap anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan proposal alokasi DPID di tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada APBN 2011.
Fahd divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
"Ya awalnya ketika beliau disepakati masuk, anggapannya beliau sudah bebas dari segala macam kendala korupsi. Apalagi kasus ini terjadi pada tahun 2012,itu jauh dari Munas Golkar yang diadakan 2016. Jadi tidak ada yang berpikiran masih ada kasus yang lalu menimpa kembali dirinya," jelas Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Tak dipungkirinya memang banyak kader Golkar yang terjerat kasus korupsi. Aturan di Golkar jika ada kader terbukti korupsi maka harus dipecat dari keanggotaan partai.
"Ya tentu dibutuhkan kejujuran dari kader-kader Golkar untuk melakukan usaha, bisnisnya maupun tupoksinya, bahwa kader Golkar tidak boleh melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Bilamana ada itu harus dihentikan, dan bilamana terlibat harus diberhentikan. Maka itu kita meminta kepada seluruh kader Golkar jangan sampai ada terlibat dalam bentuk kasus apapun," urainya.
Diketahui, korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) juga menyeret politisi Golkar, Setya Novanto yang ketika itu menjabat ketua Fraksi Golkar. Meski berstatus saksi, ketua umum Partai Golkar itu sudah dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi.
[wid]