Fraksi Partai Gerindra dipastikan akan menolak penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Fary Djemy Francis memastikan bahwa penolakan itu akan disuarakan mereka dalam rapat paripurna hari ini. Di mana salah satu agendanya adalah membahas usulan hak angket KPK.
"Kita akan melakukan penolakan," tegas Fary di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Fraksi Gerindra, kata dia, melihat usulan itu sama sekali tak sesuai dengan UU tentang MPR/ DPR/ DPD/ dan DPRD (MD3) yang mensyaratkan penggunaan hak angket harus isu yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Apakah ini isu strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat secara umum? Kedua, kita tidak melihat ada potensi pelanggaran hukum," jelasnya.
Hak angket disusulkan Komisi III awalnya untuk mengetahui kebenaran pengakuan penyidik senior KPK, Novel Baswedan tentang kesaksian politisi Hanura Miryam S Haryani bahwa ada enam anggota DPR yang telah mengintimidasi dirinya.
Mereka adalah Bambang Soesatyo, Desmond Junedi Mahesa, III Sarifuddin Sudding, Masinton Pasaribu, Azis Syamsudin dan satunya lagi anggota DPR yang Miryam lupa namanya. Komisi hukum DPR ingin melihat video berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.
"Kita mengimbau kepada seluruh anggota Komisi III terutama Fraksi Partai Gerindra, kalau mau dapat informasi lanjut dari KPK cukup di komisi, tidak perlu angket," ujar Fary.
Saat ini, hanya Desmond yang membubuhi tanda tangan dukungan penggunaan hak milik anggota DPR itu.
"Pak Desmond tandatangan sebagai pimpinan Komisi III. Sikap resmi fraksi kita menolak. Pak Desmond juga salah satu anggota yang disebut-sebut untuk meminta klarifikasi. Karena itu Pak Desmond tanda tangan. Tapi seluruh anggota fraksi kita nyatakan larang. Kalau ada, kita cabut," jelasnya tegas.
[wid]