Berita

Ahok/Net

Hukum

Ahok Sudah Kalah, Kok Masih Ada Aksi

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 01:18 WIB | LAPORAN:

Kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam putaran dua Pilkada DKI Jakarta ternyata tidak mengademkan suasana. Aksi-aksi yang menuntut Ahok dipenjara tetap ada. Pada Jumat ini (28/4), GNPF-MUI yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab Cs bakal melakukan long march ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diklaim bakal diikuti ribuan orang.

Ajakan turun ke jalan tersebut sudah tersebar di media sosial. Aksi yang bertajuk "Menjaga Independensi Hakim" itu akan diawali dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal dan dilanjutkan berjalan kaki ke PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. "Ayo, dukung majelis hakim ambil putusan maksimal terhadap penista agama. "Ayo tegakkan keadilan! #AyoPenjarakanAhok," demikian imbauan GNPF-MUI.

GNPF-MUI telah mengajak massa di daerah untuk turun jalan dan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi masing-masing wilayah. Aksi tersebut untuk mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo dicopot dari jabatannya. Aksi tersebut akan digelar sampai Kamis pekan depan.


Pada Jumat pekan depan, GNPF-MUI juga akan menggelar long march. Hanya saja rutenya akan diubah. Rencananya, aksi nanti akan digelar dari Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Barat.

Anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera menyebut, aksi ini ditujukan untuk mengawal perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Dia meminta masyarakat tak khawatir dengan aksi tersebut. "Besok hanya menyampaikan aspirasi, bukan unjuk rasa. Kami juga akan melakukannya secara damai," janjinya.

Kapitra memperkiran Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq dan Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir tidak bisa ikut dalam aksi hari ini. Kedua tokoh tersebut sedang berada di luar kota. “Habib Rizieq masih di Madinah. Sedangkan UBN (Ustad Bachtiar Nasir) masih di Sorong,” ungkapnya. Rizieq tengah menjalankan umrah dan baru akan kembali ke Jakarta pekan depan.

Pengurus FPI Novel Bakmumin menyebut, massa akan menuntut agar hakim memvonis Ahok sesuai dakwaan, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. "Tuntutannya agar hakim bisa memvonis lima tahun," katanya.

Untuk diketahui, dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan. Namun, JPU tak menganggap Ahok telah menistakan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP. Dengan Pasal 156 KUHP, JPU hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

GNPF-MUI dan FPI menganggap, tuntutan ini terlalu ringan. Makanya mereka turun ke jalan. Aksi GNPF-MUI dan MUI ini dilakukan menjelang pembacaan putusan hakim terhadap Ahok yang akan digelar pada 9 Mei nanti.

Kapolda Metro Jaya M Iriawan menegaskan, pihaknya tak akan memberikan izin bagi aksi tersebut. "Yang jelas, kalau Anda turun kami tak mengizinkan. Enggak boleh. Sudah kami sampaikan. Aksi apalagi? Sudah cukup, lah," tegasnya di Margo City, Depok, Kamis (27/4).

Mantan Kadiv Propam Polri itu menganggap, masyarakat jenuh dengan aksi turun ke jalan itu. Aksi itu justru membuat kecemasan di tengah-tengah masyarakat yang sudah mulai kondusif pasca-Pilgub DKI Jakarta.

"Masyarakat kita sudah cukup cape melihat aksi tersebut. Sudah cukup lah. Mari kita selesaikan semuanya, mari kita kembali membangun rakyat ini untuk bersemangat bekerja, sehingga tak ada kewaswasan. Cemas sekali (masyarakat). Jangan dibuat cemas terus," imbaunya.

Iriawan pun mengaku heran dengan rencana aksi itu. Sebab, menurut Kapolda, saat ini proses hukum terhadap Ahok sudah berjalan di pengadilan secara prosedural. Dia meminta semua pihak mempercayai pengadilan. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya