Berita

Net

Hukum

Terima Suap, Politisi PAN Divonis 9 Tahun Penjara

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 04:39 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro‎ dengan sembilan tahun penjara. Juga memutuskan untuk mencabut hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu selama lima tahun.
 
Andi terbukti bersalah telah menerima suap ‎dalam program aspirasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Menyatakan terdakwa atas nama Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim‎ Fahzal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).


Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan ‎Andi lantaran perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalankan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK," beber hakim.

‎Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hukuman 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah‎ dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junt Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, Andi menyatakan akan berpikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya