Berita

Komisioner Komjak

Hukum

Komjak Berjanji Follow-Up Pengaduan Satgas Pemuda Muhammadiyah

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambut baik langkah Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama. Karena itu Satgas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Satgas mengadukan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan JPU dalam persidangan pada Kamis (20/4) lalu dinilai tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Yaitu, harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis).

"Komjak sangat berterimakasih atas pengaduan kami. Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Mereka segera tindaklanjuti untuk meminta klarifikasi kepada Terlapor," jelas Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, kepada pers.


Selain Gufroni, juga turut pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya dalam pelaporan tersebut. Seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman

Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsi dan Indro Sugianto.

Dalam aduan tersebut, Satgas membeberkan sejumlah kejanggalan baik secara yuridis maupun sosiologis dalam tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dari JPU kepada Terdakwa Ahok. [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena adanya kejanggalan tersebut, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, pertama, mendesak Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor, Ali Mukartono yang bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok. [Baca: Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak]

Kedua, Komisi Kejaksaan didesak mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana diperintahkan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, mereka meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya