Berita

Komisioner Komjak

Hukum

Komjak Berjanji Follow-Up Pengaduan Satgas Pemuda Muhammadiyah

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambut baik langkah Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama. Karena itu Satgas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Satgas mengadukan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan JPU dalam persidangan pada Kamis (20/4) lalu dinilai tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Yaitu, harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis).

"Komjak sangat berterimakasih atas pengaduan kami. Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Mereka segera tindaklanjuti untuk meminta klarifikasi kepada Terlapor," jelas Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, kepada pers.


Selain Gufroni, juga turut pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya dalam pelaporan tersebut. Seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman

Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsi dan Indro Sugianto.

Dalam aduan tersebut, Satgas membeberkan sejumlah kejanggalan baik secara yuridis maupun sosiologis dalam tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dari JPU kepada Terdakwa Ahok. [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena adanya kejanggalan tersebut, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, pertama, mendesak Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor, Ali Mukartono yang bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok. [Baca: Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak]

Kedua, Komisi Kejaksaan didesak mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana diperintahkan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, mereka meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya