Berita

Komisioner Komjak

Hukum

Komjak Berjanji Follow-Up Pengaduan Satgas Pemuda Muhammadiyah

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambut baik langkah Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama. Karena itu Satgas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Satgas mengadukan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan JPU dalam persidangan pada Kamis (20/4) lalu dinilai tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Yaitu, harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis).

"Komjak sangat berterimakasih atas pengaduan kami. Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Mereka segera tindaklanjuti untuk meminta klarifikasi kepada Terlapor," jelas Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, kepada pers.


Selain Gufroni, juga turut pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya dalam pelaporan tersebut. Seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman

Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsi dan Indro Sugianto.

Dalam aduan tersebut, Satgas membeberkan sejumlah kejanggalan baik secara yuridis maupun sosiologis dalam tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dari JPU kepada Terdakwa Ahok. [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena adanya kejanggalan tersebut, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, pertama, mendesak Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor, Ali Mukartono yang bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok. [Baca: Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak]

Kedua, Komisi Kejaksaan didesak mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana diperintahkan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, mereka meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," tandasnya. [zul]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya