Berita

Komisioner Komjak

Hukum

Komjak Berjanji Follow-Up Pengaduan Satgas Pemuda Muhammadiyah

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambut baik langkah Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama. Karena itu Satgas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Satgas mengadukan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan JPU dalam persidangan pada Kamis (20/4) lalu dinilai tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Yaitu, harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis).

"Komjak sangat berterimakasih atas pengaduan kami. Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Mereka segera tindaklanjuti untuk meminta klarifikasi kepada Terlapor," jelas Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, kepada pers.


Selain Gufroni, juga turut pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya dalam pelaporan tersebut. Seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman

Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsi dan Indro Sugianto.

Dalam aduan tersebut, Satgas membeberkan sejumlah kejanggalan baik secara yuridis maupun sosiologis dalam tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dari JPU kepada Terdakwa Ahok. [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena adanya kejanggalan tersebut, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, pertama, mendesak Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor, Ali Mukartono yang bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok. [Baca: Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak]

Kedua, Komisi Kejaksaan didesak mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana diperintahkan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, mereka meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," tandasnya. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya