Berita

Komisioner Komjak

Hukum

Komjak Berjanji Follow-Up Pengaduan Satgas Pemuda Muhammadiyah

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambut baik langkah Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama. Karena itu Satgas berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Satgas mengadukan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan karena tuntutan JPU dalam persidangan pada Kamis (20/4) lalu dinilai tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Yaitu, harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis).

"Komjak sangat berterimakasih atas pengaduan kami. Karena kasus ini menjadi perhatian publik. Mereka segera tindaklanjuti untuk meminta klarifikasi kepada Terlapor," jelas Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, kepada pers.


Selain Gufroni, juga turut pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya dalam pelaporan tersebut. Seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman

Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsi dan Indro Sugianto.

Dalam aduan tersebut, Satgas membeberkan sejumlah kejanggalan baik secara yuridis maupun sosiologis dalam tuntutan 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dari JPU kepada Terdakwa Ahok. [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena adanya kejanggalan tersebut, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, pertama, mendesak Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor, Ali Mukartono yang bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok. [Baca: Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak]

Kedua, Komisi Kejaksaan didesak mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana diperintahkan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas.

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen, mereka meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keempat, Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya