Berita

Ilustrasi/net

Hukum

KPK Geledah Empat Tempat Terkait Kasus Miryam

RABU, 26 APRIL 2017 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Politikus perempuan Partai Hanura itu menjadi tersangka setelah dianggap memberikan kesaksian palsu dalam persidangan E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemarin, penggeledahan dilakukan di rumah Miryam yang berada di Tanjung Barat Indah; kemudian Kantor Advokat di Rasuna Said, rumah salah satu saksi di jalan Lontar kawasan Lenteng Agung, juga kediaman salah saksi di Pondok Aren.


"Empat tim melakukan penggeledahan, dilakukan secara paralel mulai siang hingga malam. Dalam penggeledahan, disita sejumlah dokumen,' jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (26/4).

Bahkan, Febri menjelaskan bahwa penggeledahan masih dilakukan hingga saat ini. Sementara dokumen yang telah disita KPK akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.

"Setelah itu tentu penyidik mempelajari naskah itu terlebih dahulu," pungkas Febri.

Febri menambahkan, KPK pasti memberikan perlindungan kepada saksi yang dimintai keterangan sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK.

"KPK memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melindungi saksi. Jadi, para saksi diharapkan tetap bicara jujur karena penting untuk mengungkap kebenaran," imbaunya. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya