Berita

Hukum

Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak

RABU, 26 APRIL 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan tuntutan kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sesuai jadwal pada 11 April lalu adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Apalagi alasannya karena persoalan teknis, yaitu pengetikan tuntutan belum selesai.

Menurut Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, secara Sosiologis, situasi itu telah memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penuntutan.

"Bahkan menjadi bukti nyata bahwa JPU dengan jumlah timnya sebanyak 13 jaksa tidak mampu menangani kasus Ahok ini secara profesional merupakan pelanggaran atas sumpah janji jabatan seorang jaksa," jelasnya.


Siang tadi, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan JPU kasus Ahok tersebut ke Komisi Kejaksaan. Pasalnya, tuntutan JPU tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.

Yaitu, Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis). [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Selain itu, sambung Gufroni, secara sosiologis, tuntutan JPU tidak sepenuhnya mempertimbangkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang dikeluarkan 11 Oktober 2016. MUI menyatakan perbuatan Ahok dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"Sejatinya pandangan keagamaan MUI merupakan sikap kebatinan umat Islam dimana mereka begitu merasa keyakinannya dinistakan atas perbuatan Terdakwa. Secara sosiologis Tuntutan JPU telah gagal menangkap suasana kebatinan sikap Keagamaan dan pendapat MUI," ungkapnya.

Secara sosiologis pula, dia menambahkan, tuntutan JPU telah mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 156A KUHP.

Penuntutan oleh JPU yang sangat ringan justru bertentangan dengan jurisprudensi yang ada selama ini, dan dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan suasana kebatinan hukum para pencari keadilan.

"Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegak hukum dan dapat menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP.  JPU pun menuntut pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya