Berita

Hukum

Ketidakprofesionalan Juga Jadi Alasan JPU Kasus Ahok Dilaporkan Ke Komjak

RABU, 26 APRIL 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan tuntutan kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sesuai jadwal pada 11 April lalu adalah wujud kinerja yang tidak profesional. Apalagi alasannya karena persoalan teknis, yaitu pengetikan tuntutan belum selesai.

Menurut Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, secara Sosiologis, situasi itu telah memicu kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penuntutan.

"Bahkan menjadi bukti nyata bahwa JPU dengan jumlah timnya sebanyak 13 jaksa tidak mampu menangani kasus Ahok ini secara profesional merupakan pelanggaran atas sumpah janji jabatan seorang jaksa," jelasnya.


Siang tadi, Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah mengadukan JPU kasus Ahok tersebut ke Komisi Kejaksaan. Pasalnya, tuntutan JPU tidak mencerminkan perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.

Yaitu, Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan juga memperhatikan hati nurani (aspek sosiologis). [Baca: Ini Aspek Yuridis Satgas Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Selain itu, sambung Gufroni, secara sosiologis, tuntutan JPU tidak sepenuhnya mempertimbangkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang dikeluarkan 11 Oktober 2016. MUI menyatakan perbuatan Ahok dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"Sejatinya pandangan keagamaan MUI merupakan sikap kebatinan umat Islam dimana mereka begitu merasa keyakinannya dinistakan atas perbuatan Terdakwa. Secara sosiologis Tuntutan JPU telah gagal menangkap suasana kebatinan sikap Keagamaan dan pendapat MUI," ungkapnya.

Secara sosiologis pula, dia menambahkan, tuntutan JPU telah mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 156A KUHP.

Penuntutan oleh JPU yang sangat ringan justru bertentangan dengan jurisprudensi yang ada selama ini, dan dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan suasana kebatinan hukum para pencari keadilan.

"Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegak hukum dan dapat menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP.  JPU pun menuntut pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya