Febri Diansyah/Net
Febri Diansyah/Net
RMOL. Proses pengajuan gugatan Praperadilan oleh Miryam Haryani tidak berpengaruh terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Kami akan hadapi praperadilan itu. Tidak akan menghentikan penyidikan atau pun pemanggilan," terang Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya (Rabu, 26/4).
Dia mengakui kalau praperadilan adalah hak semua tersangka. Termasuk, yang diajukan oleh Miryam yang juga anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
UPDATE
Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13
Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05