Berita

Hukum

Satgas Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok Ke Komjak

RABU, 26 APRIL 2017 | 17:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah menyambangi Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak) di Jalan Rambay Nomor 1A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Rabu, 26/4).

Kedatangan mereka untuk melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama.

Pelaporan ini terkait tuntutan JPU terhadap Ahok 1 tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.


Mereka diterima sejumlah Komisioner Komjak. Di antaranya, Erna Ratnaningsi dan Indro Sugianto.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum.

Pasalnya, mereka menilai, Hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).

"Pada dasarnya penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani," tegasnya.

Karena tidak bertindak sebagaimana mestinya, JPU menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Atas dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis," ungkapnya.

Selain Gufroni, juga turut pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya. Seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal; Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya