Berita

Aboe Bakar Alhabsyi/Net

Politik

PKS: Jaksa Tidak Jalankan Fungsi Penuntut Umum Di Sidang Ahok

SELASA, 25 APRIL 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, masyarakat luas secara gamblang akan melihat bahwa hukum tumpul pada mereka yang punya kuasa.

Begitu kata politisi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).

Masyarakat, kata dia, melihat bahwa jaksa tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Padahal, menurut UU Kejaksaan maupun KUHP, fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum.


"Pada kasus Ahok, jaksa secara nyata tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum secara optimal. Bahkan beberapa kalangan masyarakat melihat jaksa sebagai pembela Ahok, daripada sebagai penuntut umum," ujarnya.

Jaksa juga dinilai mengabaikan Yurisprudensi yang selama ini diputuskan peradilan di Indonesia. Misalkan saja Aswendo, Sebastian Joe, dan Antonius Bawengan yang masing-masing divonis 5 tahun penjara pada kasus yang berbeda, Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara, Lia Eden dengan 2,5 tahun penjara.

"Semua kasus penistaan agama tersebut mendapatkan vonis yang sangat tinggi, namun Ahok hanya dituntut pidana percobaan oleh Jaksa, yang artinya Ahok tidak akan dipenjara," sambung anggota Komisi III DPR RI itu.

Tidak hanya itu, kata Aboe, jaksa juga telah mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 516 Tahun 1964, yang pada pokoknya menilai bahwa agama merupakan unsur yang amat penting bagi pendidikan rokhaniah.
"Maka Mahkamah Agung menginstruksikan agar para pelaku penistaan agama diberikan hukuman berat," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya