Berita

Aboe Bakar Alhabsyi/Net

Politik

PKS: Jaksa Tidak Jalankan Fungsi Penuntut Umum Di Sidang Ahok

SELASA, 25 APRIL 2017 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, masyarakat luas secara gamblang akan melihat bahwa hukum tumpul pada mereka yang punya kuasa.

Begitu kata politisi PKS Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).

Masyarakat, kata dia, melihat bahwa jaksa tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Padahal, menurut UU Kejaksaan maupun KUHP, fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum.


"Pada kasus Ahok, jaksa secara nyata tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum secara optimal. Bahkan beberapa kalangan masyarakat melihat jaksa sebagai pembela Ahok, daripada sebagai penuntut umum," ujarnya.

Jaksa juga dinilai mengabaikan Yurisprudensi yang selama ini diputuskan peradilan di Indonesia. Misalkan saja Aswendo, Sebastian Joe, dan Antonius Bawengan yang masing-masing divonis 5 tahun penjara pada kasus yang berbeda, Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara, Lia Eden dengan 2,5 tahun penjara.

"Semua kasus penistaan agama tersebut mendapatkan vonis yang sangat tinggi, namun Ahok hanya dituntut pidana percobaan oleh Jaksa, yang artinya Ahok tidak akan dipenjara," sambung anggota Komisi III DPR RI itu.

Tidak hanya itu, kata Aboe, jaksa juga telah mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No. 516 Tahun 1964, yang pada pokoknya menilai bahwa agama merupakan unsur yang amat penting bagi pendidikan rokhaniah.
"Maka Mahkamah Agung menginstruksikan agar para pelaku penistaan agama diberikan hukuman berat," pungkasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya