Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Ahok Susun Sendiri Pledoinya

SENIN, 24 APRIL 2017 | 16:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memilih menyusun sendiri nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan besok di persidangan.

Selain menyusun, Ahok juga akan membacakannya sendiri dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Pembelaan pribadi Ahok akan berbeda dengan nota pembelaan kuasa hukum yang disusun oleh tim.

"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri (pledoi). Kami tim pembela buat bersama-sama," kata kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudirta, saat dihubungi wartawan, dikutip RMOL Jakarta, Senin (24/4).


Wayan mengatakan, penyusunan nota pembelaan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan terpisah dengan kuasa hukum.

Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Ahok dianggap secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun adalah perbuatan Ahok dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.

Ada pula hal yang meringankan. Ahok dianggap mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, serta ikut andil dalam proses pembangunan di Jakarta.

Selain itu, JPU menyebutkan nama Buni Yani di poin yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Buni Yani adalah pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Karena menyebarluaskan video itu, Buni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Ragam tanggapan masyarakat bermunculan. Kelompok pendukung Ahok menganggap tuntutan itu terlalu berat. Apalagi Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggal pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Namun demikian, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Bagi Setara Institute, tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 156a malah menguatkan pandangan bahwa unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sesungguhnya sulit dibuktikan.

Sedangkan tokoh Islam nasional, Din Syamsuddin, menyatakan, tuntutan JPU secara kasat mata mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi Ahok. Pengabaian itu sudah terendus sejak pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan dari 11 April menjadi 20 April atau sehari sesudah pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya