Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Ahok Susun Sendiri Pledoinya

SENIN, 24 APRIL 2017 | 16:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memilih menyusun sendiri nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan besok di persidangan.

Selain menyusun, Ahok juga akan membacakannya sendiri dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Pembelaan pribadi Ahok akan berbeda dengan nota pembelaan kuasa hukum yang disusun oleh tim.

"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri (pledoi). Kami tim pembela buat bersama-sama," kata kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudirta, saat dihubungi wartawan, dikutip RMOL Jakarta, Senin (24/4).


Wayan mengatakan, penyusunan nota pembelaan Gubernur DKI Jakarta itu dilakukan terpisah dengan kuasa hukum.

Pada persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Ahok dianggap secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun adalah perbuatan Ahok dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.

Ada pula hal yang meringankan. Ahok dianggap mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, serta ikut andil dalam proses pembangunan di Jakarta.

Selain itu, JPU menyebutkan nama Buni Yani di poin yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Buni Yani adalah pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Karena menyebarluaskan video itu, Buni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Ragam tanggapan masyarakat bermunculan. Kelompok pendukung Ahok menganggap tuntutan itu terlalu berat. Apalagi Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggal pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Namun demikian, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Bagi Setara Institute, tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 156a malah menguatkan pandangan bahwa unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sesungguhnya sulit dibuktikan.

Sedangkan tokoh Islam nasional, Din Syamsuddin, menyatakan, tuntutan JPU secara kasat mata mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi Ahok. Pengabaian itu sudah terendus sejak pengadilan menunda sidang pembacaan tuntutan dari 11 April menjadi 20 April atau sehari sesudah pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya