Berita

Politik

Pemberian Cuti Andi Mallarangeng Sudah Sesuai Aturan

SENIN, 24 APRIL 2017 | 08:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada perlakuan khusus kepada mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Begitu tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak kepada wartawan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4)

"Semua orang juga sama, semua itu diperlakukan sama," jelasnya.


Diakui Wayan bahwa pemberian CMB kepada Andi memang menuai sorotan tajam karena Andi merupakan politisi yang ternama.

Ia menilai wajar jika kemudian ada sejumlah pihak yang tidak senang dan kecewa dengan putusan itu. Namun begitu, ia menegaskan bahwa pemberian CMB itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu. Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," ujar Wayan.

Sebelumnya, KPK menyayangkan pemberian CMB tersebut. JuruBicara KPK Febri Diansyah menilai Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi, termasuk membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana. Ketentuannya, 2/3 itu tidak kurang dari 9 bulan.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinilai Majelis Hakim terbukti dalam melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun begitu, Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/4) lalu. Andi yang bebas karena pemberian CMB memiliki kewajiban untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung secara berkala. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya