Tidak ada perlakuan khusus kepada mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
Begitu tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak kepada wartawan di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4)
"Semua orang juga sama, semua itu diperlakukan sama," jelasnya.
Diakui Wayan bahwa pemberian CMB kepada Andi memang menuai sorotan tajam karena Andi merupakan politisi yang ternama.
Ia menilai wajar jika kemudian ada sejumlah pihak yang tidak senang dan kecewa dengan putusan itu. Namun begitu, ia menegaskan bahwa pemberian CMB itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Soal kecewa siapa aja bisa kecewa. Itu kan sudah memang aturannya begitu. Kalau memang tidak (ingin) seperti itu, ubah aturannya," ujar Wayan.
Sebelumnya, KPK menyayangkan pemberian CMB tersebut. JuruBicara KPK Febri Diansyah menilai Kemenkumham seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana kasus korupsi, termasuk membuat aturan yang pro terhadap narapidana korupsi.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.
Pemberian cuti menjelang bebas tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Cuti diberikan setelah narapidana dinilai memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana. Ketentuannya, 2/3 itu tidak kurang dari 9 bulan.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinilai Majelis Hakim terbukti dalam melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun begitu, Andi bebas dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/4) lalu. Andi yang bebas karena pemberian CMB memiliki kewajiban untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung secara berkala.
[ian]