Berita

KPK/Net

Politik

Hak Angket DPR Bentuk Upaya Pelemahan Terhadap KPK

MINGGU, 23 APRIL 2017 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Hak angket yang akan diajukan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sarat dengan kepentingan pribadi.

Begitu kata mantan panitia pelaksana (pansel) komisioner KPK Beti Alisjahbana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (23/4).

"Kita melihat bahwa inisiatif dari komisi III untuk menggulirkan hak angket mengarah pada pribadi kepentingan. Dan kami ingin mengimbau DPR tidak mencampuri penyelidikan KPK," ujarnya.


Pengajuan hak angket DPR dianggap tidak tepat dan salah sasaran. Karena menurut Beti berdasarkan UU No. 27 tahun 2009 hak angket DPR diajukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada masyarakat.

"Hak angket DPR lebih tepat diajukan terhadap kebijakan pemerintah, bukan institusi lain di luar pemerintah seperti KPK," lanjutnya.

DPR seharusnya, tambah Beti, dapat memahami bahwa pemeriksaan Miryam merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan KPK. Sehingga sifat dari BAP yang dipertanyakan oleh DPR menjadi rahasia dan bisa dibuka hanya dengan perintah pengadilan.

"Upaya DPR mendorong hak angket tidak saja mengganggu kerja KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP, namun juga dapat dinilai sebagai bentuk intervensi dan pelemahan terhadap KPK," pungkas Beti.

DPR melalui Komisi III berencana menggulirkan hak angket kepada KPK, terkait rekaman anggota Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang mengaku mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR soal kasus e-KTP. Angket digulirkan karena KPK tak mau membuka rekaman tersebut kepada Komisi III. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya