Berita

Foto: Dok

Bisnis

Pengguna Merek Primagama Tanpa Izin Disomasi

MINGGU, 23 APRIL 2017 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Pemilik sah merek Primagama, Purdi E. Chandra mengeluarkan surat somasi kedua kepada pihak- pihak yang telah menggunakan merek Primagama tanpa izin.

Kuasa hukum Purdi, Henry Indraguna, menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang diduga telah melanggar hak merek.

"Kami berharap, pihak- pihak tersebut dapat memenuhi tuntutan kami untuk tidak lagi menggunakan merek Primagama dalam kegiatan bisnis mereka," ujar Henry melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.


Henry menyebutkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada mereka untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama.

Apabila, sampai batas waktu yang ditentukan mereka masih menggunakan merek Primagama, maka kliennya akan mengajukan laporan pidana, bahkan mengancam menyebarluaskan data diri mereka ke media baik cetak maupun elektronik agar diketahui masyarakat luas.

"Hingga hari ini merek Primagama itu masih milik klien kami Purdi E. Chandra dan juga masih terdaftar secara resmi di Dirjen Haki," tegasnya.  

Menurut Henry, pelanggaran ini telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.

"Kami terpaksa mengeluarkan somasi dan menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan. Kami berharap mereka bisa bersikap kooperatif dalam menyikapi tuntutan kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Henry menyatakan kliennya mendapatkan banyak dukungan lebih dari 300 cabang Primagama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka menyatakan akan kembali bergabung dengan Purdi E Chandra.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya