Berita

Foto: Dok

Bisnis

Pengguna Merek Primagama Tanpa Izin Disomasi

MINGGU, 23 APRIL 2017 | 06:49 WIB | LAPORAN:

Pemilik sah merek Primagama, Purdi E. Chandra mengeluarkan surat somasi kedua kepada pihak- pihak yang telah menggunakan merek Primagama tanpa izin.

Kuasa hukum Purdi, Henry Indraguna, menegaskan akan mempidanakan pihak-pihak yang diduga telah melanggar hak merek.

"Kami berharap, pihak- pihak tersebut dapat memenuhi tuntutan kami untuk tidak lagi menggunakan merek Primagama dalam kegiatan bisnis mereka," ujar Henry melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.


Henry menyebutkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada mereka untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama.

Apabila, sampai batas waktu yang ditentukan mereka masih menggunakan merek Primagama, maka kliennya akan mengajukan laporan pidana, bahkan mengancam menyebarluaskan data diri mereka ke media baik cetak maupun elektronik agar diketahui masyarakat luas.

"Hingga hari ini merek Primagama itu masih milik klien kami Purdi E. Chandra dan juga masih terdaftar secara resmi di Dirjen Haki," tegasnya.  

Menurut Henry, pelanggaran ini telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi.

"Kami terpaksa mengeluarkan somasi dan menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan. Kami berharap mereka bisa bersikap kooperatif dalam menyikapi tuntutan kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Henry menyatakan kliennya mendapatkan banyak dukungan lebih dari 300 cabang Primagama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka menyatakan akan kembali bergabung dengan Purdi E Chandra.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya