Berita

Karyawan Freeport/net

Bisnis

Stop Memancing Di Air Keruh Dalam Negosiasi Dengan Freeport

SABTU, 22 APRIL 2017 | 08:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih berlanjut.

Pemerintah baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) tentang perundingan kepastian investasi selama enam bulan ke depan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menyetujui perubahan sementara kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Di dalam proses negosiasi tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat berbagai pihak maupun oknum lembaga negara yang sengaja untuk mengambil kesempatan untuk kepentingan tertentu, termasuk anggota DPR RI alias Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Iwan Dwi Laksono, meminta agar DPR tetap fokus dalam memenangkan amanat UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah 1/2017 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Mari semua pihak berjuang bersama menangkan UU Minerba dan PP 1/2017 dalam negosiasi itu, tentu dengan fungsi masing-masing," kata Iwan dalam keterangan persnya.

Dia juga mengingatkan, bahwa beleid (langkah kebijakan) tersebut tidak hanya berbicara soal IUPK, tetapi juga beberapa hal yang tidak kalah penting untuk dimenangkan yakni kewajiban divestasi saham 51 persen dan pembangunan smelter dalam negeri.

"PP 1/2017 tidak hanya IUPK, ada juga divestasi dan smelter. Jadi jangan parsial dan mengganggu proses yang sedang berjalan," ucap Iwan.

Terkait indikasi pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kesempatan dalam proses negosiasi, Iwan berharap itu segera dihentikan. Jangan ada pihak yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan sempit.

"Jangan memancing di air yang keruh," tambahnya.

Iwan juga meminta agar anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi bidang energi dan sumber daya mineral digunakan dan dikawal dengan baik sesuai tugas dan porsinya.

"Anggaran dalam APBN juga harus dimaksimalkan, jangan dijadikan bancakan oknum-oknum tertentu," pungkas Iwan. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya