Berita

Karyawan Freeport/net

Bisnis

Stop Memancing Di Air Keruh Dalam Negosiasi Dengan Freeport

SABTU, 22 APRIL 2017 | 08:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih berlanjut.

Pemerintah baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) tentang perundingan kepastian investasi selama enam bulan ke depan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menyetujui perubahan sementara kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).


Di dalam proses negosiasi tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat berbagai pihak maupun oknum lembaga negara yang sengaja untuk mengambil kesempatan untuk kepentingan tertentu, termasuk anggota DPR RI alias Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Iwan Dwi Laksono, meminta agar DPR tetap fokus dalam memenangkan amanat UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah 1/2017 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Mari semua pihak berjuang bersama menangkan UU Minerba dan PP 1/2017 dalam negosiasi itu, tentu dengan fungsi masing-masing," kata Iwan dalam keterangan persnya.

Dia juga mengingatkan, bahwa beleid (langkah kebijakan) tersebut tidak hanya berbicara soal IUPK, tetapi juga beberapa hal yang tidak kalah penting untuk dimenangkan yakni kewajiban divestasi saham 51 persen dan pembangunan smelter dalam negeri.

"PP 1/2017 tidak hanya IUPK, ada juga divestasi dan smelter. Jadi jangan parsial dan mengganggu proses yang sedang berjalan," ucap Iwan.

Terkait indikasi pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kesempatan dalam proses negosiasi, Iwan berharap itu segera dihentikan. Jangan ada pihak yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan sempit.

"Jangan memancing di air yang keruh," tambahnya.

Iwan juga meminta agar anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi bidang energi dan sumber daya mineral digunakan dan dikawal dengan baik sesuai tugas dan porsinya.

"Anggaran dalam APBN juga harus dimaksimalkan, jangan dijadikan bancakan oknum-oknum tertentu," pungkas Iwan. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya