Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesungguhnya tidak sah secara hukum.
Alasannya tata tertib yang dibatalkan MA, sehingga tidak ada kekosongan pimpinan DPD.
"Karena dibatalkan MA, jadi kembali ke tatib pimpinan DPD sama dengan masa jabatan DPD, jadi lima tahun. Dengan demikian, tidak ada kekosongan pimpinan DPD," ujar Bagir dalam acara diskusi Kode Inisatif di MH Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Bagir menjelaskan, dengan adanya putusan MA tentang tatib pimpinan DPD, kepemimpinan DPD yang lama tetap sah hingga masa jabatan berakhir.
"Dengan demikian, memilih pimpinan DPD baru itu tidak sesuai dengan prinsip kekosongan, karena tidak ada kekosongan. Dengan demikian, tindakan memilih tindakan tidak sah," ucap Bagir.
Bagir pun menduga ada suatu hal yang ingin dikejar dari pemilihan ketua DPD. Terlebih, OSO memiliki jabatan ketua partai hingga wakil ketua MPR RI.
Berikut selengkapnya pendapat Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung RI 2001-2008) dalam Menyikapi Putusan MA terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan DPD-RI.
1. Peraturan Tata Tertib DPD merupakan bagian dari Peraturan Per-UU-an yang diakui di dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Pimpinan Lembaga Negara (dalam hal ini DPD) mengikuti masa kerja lembaganya dan ini sudah dilakukan secara tradisi (Praktik Ketatanegaraan) sebagai contoh bisa dilihat masa jabatan dalam UU Pemilu;
3. Tatib DPD yang lama (Tatib No. 1 Tahun 2016 dan Tatib No. 1 Tahun 2017) sudah dinyatakan oleh MA ialah tidak sah dan memerintahkan pimpinan DPD untuk mencabut Tatib DPD tersebut;
4. Apa yang dimaksud dengan tidak sah? hal tersebut bisa diartikan sebagai batal demi hukum, jadi tatib tersebut (Tatib No. 1 Tahun 2016 dan Tatib No. 1 Tahun 2017) dianggap menjadi tidak pernah ada;
5. Implikasi masa jabatan 2 tahun 6 bulan menjadi tidak ada dan kembali ke masa jabatan 5 tahun;
6. Dibatalkannya Tatib DPD (Tatib No. 1 Tahun 2016 dan Tatib No. 1 Tahun 2017) tidak ada kekosongan pimpinan, karena pimpinan yang lama masih ada sesuai dengan putusan MA (Putusan No. 38 P/HUM/ 2016 dan Putusan No. 20 P/HUM/2017);
7. Diadakannya pemilihan Pimpinan DPD, berarti bertentangan dengan Putusan MA;
8. Diadakannya pemilihan Pimpinan DPD, berarti pemilihan Pimpinan DPD tersebut menjadi batal, yang berakibat keberadaan kepemimpinan Oesman Sapta Odang adalah tidak sah, batal demi hukum, dan berkonsekuensi seluruh tindakannya tidak memiliki kekuatan hukum;
9. Tindakan MA tetap memandu pelantikan Pimpinan DPD berarti tidak mengakui dan membatalkan putusannya sendiri. Padahal Putusan MA tidak dapat dibatalkan dengan tindakan, karena yang membatalkan putusan adalah dengan putusan MA itu sendiri;
10. Tindakan memandu tidak hanya bersifat seremonial saja tetapi membawa konsekuensi hukum sehingga tidak dapat sembarang dilakukan tetapi harus dengan ketentuan hukum, yaitu Putusan MA;
11. Esensi sumpah pejabat adalah lahirnya hak dan kewajiban pejabat negara dalam menjalankan jabatannya;
12. Karena penyumpahannya tidak sah, maka menjalankan jabatannya juga menjadi tidak sah;
13. Terpilihnya Pimpinan DPD RI baru, segala tindakan dan/atau produk hukum ke depannya juga menjadi ilegal;
14. Hak memandu sumpah adalah hak prerogratif yang dipunyai oleh Ketua MA yang dijelaskan secara eksplisit dijelaskan dalam UU; sebagaimana contoh hak prerogratif Presiden yang tidak bisah dilimpahkan kepada siapapun.
[zul]