Berita

Bagir Manan/Net

Politik

Eks Ketua MA: Status OSO Sebagai Ketua DPD Tidak Sah Secara Hukum

SABTU, 22 APRIL 2017 | 04:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sesungguhnya tidak sah secara hukum.

Alasannya tata tertib yang dibatalkan MA, sehingga tidak ada kekosongan pimpinan DPD.

"Karena dibatalkan MA, jadi kembali ke tatib pimpinan DPD sama dengan masa jabatan DPD, jadi lima tahun. Dengan demikian, tidak ada kekosongan pimpinan DPD," ujar Bagir dalam acara diskusi Kode Inisatif di MH Thamrin, Jakarta Pusat, baru-baru ini.


Bagir menjelaskan, dengan adanya putusan MA tentang tatib pimpinan DPD, kepemimpinan DPD yang lama tetap sah hingga masa jabatan berakhir.

"Dengan demikian, memilih pimpinan DPD baru itu tidak sesuai dengan prinsip kekosongan, karena tidak ada kekosongan. Dengan demikian, tindakan memilih tindakan tidak sah," ucap Bagir.

Bagir pun menduga ada suatu hal yang ingin dikejar dari pemilihan ketua DPD. Terlebih, OSO memiliki jabatan ketua partai hingga wakil ketua MPR RI.

Berikut selengkapnya pendapat Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung RI 2001-2008) dalam Menyikapi Putusan MA terkait Kisruh Dualisme Kepemimpinan DPD-RI.

1. Peraturan Tata Tertib DPD merupakan bagian dari Peraturan Per-UU-an yang diakui di dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2. Pimpinan Lembaga Negara (dalam hal ini DPD) mengikuti masa kerja lembaganya dan ini sudah dilakukan secara tradisi (Praktik Ketatanegaraan) sebagai contoh bisa dilihat masa jabatan dalam UU Pemilu;

3. Tatib DPD yang lama (Tatib No. 1 Tahun 2016 dan Tatib No. 1 Tahun 2017) sudah dinyatakan oleh MA ialah tidak sah dan memerintahkan pimpinan DPD untuk mencabut Tatib DPD tersebut;

4. Apa yang dimaksud dengan tidak sah? hal tersebut bisa diartikan sebagai batal demi hukum, jadi tatib tersebut (Tatib No. 1 Tahun 2016 dan Tatib No. 1 Tahun 2017) dianggap menjadi tidak pernah ada;

5. Implikasi masa jabatan 2 tahun 6 bulan menjadi tidak ada dan kembali ke masa jabatan 5 tahun;

6. Dibatalkannya Tatib DPD (Tatib No. 1 Tahun 2016 dan Tatib No. 1 Tahun 2017) tidak ada kekosongan pimpinan, karena pimpinan yang lama masih ada sesuai dengan putusan MA (Putusan No. 38 P/HUM/ 2016 dan Putusan No. 20 P/HUM/2017);

7. Diadakannya pemilihan Pimpinan DPD, berarti bertentangan dengan Putusan MA;

8. Diadakannya pemilihan Pimpinan DPD, berarti pemilihan Pimpinan DPD  tersebut menjadi batal, yang berakibat keberadaan kepemimpinan Oesman Sapta Odang adalah tidak sah, batal demi hukum, dan berkonsekuensi seluruh tindakannya tidak memiliki kekuatan hukum;

9. Tindakan MA tetap memandu pelantikan Pimpinan DPD berarti tidak mengakui dan membatalkan putusannya sendiri. Padahal Putusan MA tidak dapat dibatalkan dengan tindakan, karena yang membatalkan putusan adalah dengan putusan MA itu sendiri;

10. Tindakan memandu tidak hanya bersifat seremonial saja tetapi membawa konsekuensi hukum sehingga tidak dapat sembarang dilakukan tetapi harus dengan ketentuan hukum, yaitu Putusan MA;

11. Esensi sumpah pejabat adalah lahirnya hak dan kewajiban pejabat negara dalam menjalankan jabatannya;

12. Karena penyumpahannya tidak sah, maka menjalankan jabatannya juga menjadi tidak sah;

13. Terpilihnya Pimpinan DPD RI baru, segala tindakan dan/atau produk hukum ke depannya juga menjadi ilegal;

14. Hak memandu sumpah adalah hak prerogratif yang dipunyai oleh Ketua MA yang dijelaskan secara eksplisit dijelaskan dalam UU; sebagaimana contoh hak prerogratif Presiden yang tidak bisah dilimpahkan kepada siapapun. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya