Berita

Faisal

Hukum

Ngawur, JPU Kasus Ahok Bukan Lagi Menuntut Tapi Memvonis

SABTU, 22 APRIL 2017 | 04:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dinilai telah salah kaprah dalam memahami hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan terhadap Terdakwa. Karena dengan demikian, JPU bukan lagi menuntut, tapi sudah memvonis.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut hakim.

"Lantas, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas ini JPU tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," jelas Faisal (Jumat, 21/4).


Menurutnya, semestinya JPU melihat apa sejatinya maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu mengaitkan apakah pidana percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.

Karena pidana percobaan sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.

Jika melihat dari tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, menurutnya, sangat tidak tepat jika tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa apanya yang harus diresosialisasi? Justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi.  Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," ungkap kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro.

Dengan demikian, pihaknya menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak mengerti apa sejatinya subtansi dari pidana percobaan. "Bahkan, tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut," tandasnya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya