Berita

Faisal

Hukum

Ngawur, JPU Kasus Ahok Bukan Lagi Menuntut Tapi Memvonis

SABTU, 22 APRIL 2017 | 04:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dinilai telah salah kaprah dalam memahami hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan terhadap Terdakwa. Karena dengan demikian, JPU bukan lagi menuntut, tapi sudah memvonis.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut hakim.

"Lantas, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas ini JPU tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," jelas Faisal (Jumat, 21/4).


Menurutnya, semestinya JPU melihat apa sejatinya maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu mengaitkan apakah pidana percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.

Karena pidana percobaan sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.

Jika melihat dari tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, menurutnya, sangat tidak tepat jika tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa apanya yang harus diresosialisasi? Justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi.  Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," ungkap kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro.

Dengan demikian, pihaknya menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak mengerti apa sejatinya subtansi dari pidana percobaan. "Bahkan, tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya