Berita

Faisal

Hukum

Ngawur, JPU Kasus Ahok Bukan Lagi Menuntut Tapi Memvonis

SABTU, 22 APRIL 2017 | 04:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dinilai telah salah kaprah dalam memahami hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan terhadap Terdakwa. Karena dengan demikian, JPU bukan lagi menuntut, tapi sudah memvonis.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut hakim.

"Lantas, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas ini JPU tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," jelas Faisal (Jumat, 21/4).

Menurutnya, semestinya JPU melihat apa sejatinya maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu mengaitkan apakah pidana percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.

Karena pidana percobaan sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.

Jika melihat dari tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, menurutnya, sangat tidak tepat jika tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa apanya yang harus diresosialisasi? Justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi.  Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," ungkap kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro.

Dengan demikian, pihaknya menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak mengerti apa sejatinya subtansi dari pidana percobaan. "Bahkan, tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut," tandasnya. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Di Kampus UIPM, Siapa Saja Bisa Mengajukan Doktor HC seperti Raffi Ahmad

Selasa, 01 Oktober 2024 | 04:07

Pramono Janji Hidupkan Program Ahok soal Pengaduan Warga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:45

Gelar HC Dicurigai Jadi Modal Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:37

Bilal-Mulyana Laporkan Dana Kampanye Pilkada Cimahi Rp0

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:08

Kesaksian Putri Zulhas: Penunjukan Eko Patrio Sekjen PAN Bukan Tiba-tiba

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:32

Intimidasi Kelompok Kritis Pola Lama Oknum Aparat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:14

Sambil Nyalakan Lilin, Cak Imin Baiat Caleg PKB

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:01

Atlet Peparnas Jakarta

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:39

Foto Selebgram Gita Savitri Dicatut UIPM

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:07

Cegah Bullying, Kader Demokrat Minta Disdik DKI Proaktif

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:03

Selengkapnya