Berita

Faisal

Hukum

Ngawur, JPU Kasus Ahok Bukan Lagi Menuntut Tapi Memvonis

SABTU, 22 APRIL 2017 | 04:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dinilai telah salah kaprah dalam memahami hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan terhadap Terdakwa. Karena dengan demikian, JPU bukan lagi menuntut, tapi sudah memvonis.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menjelaskan voorwaardelijke (pidana percobaan) dalam KUHP Pasal 14a - 14f yang tepat diberi kewenangan adalah hakim. Bahkan hampir semua pasal disitu menyebut hakim.

"Lantas, mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil alih kewenangan hakim yang bersembunyi dibalik tuntutan. Jelas ini JPU tidak cermat dan jelas dalam mengkonstruksikan tuntutan. Bahkan kami melihat itu bukan sedang menuntut tapi memvonis sebagaimana kewenangan hakim yang diberikan dalam Pasal 14a - 14f KUHP," jelas Faisal (Jumat, 21/4).


Menurutnya, semestinya JPU melihat apa sejatinya maksud dari pidana percobaan itu dibuat dalam KUHP. Lalu mengaitkan apakah pidana percobaan itu sudah tepat dikenakan kepada terdakwa.

Karena pidana percobaan sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap perbuatannya. Oleh karena tujuan dari penjatuhan sanksi bukan karena orang telah melakukan kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.

Jika melihat dari tujuan pemidanaan dari pidana percobaan itu, menurutnya, sangat tidak tepat jika tuntutan JPU memberi pidana percobaan kepada terdakwa.

"Perbuatan terdakwa apanya yang harus diresosialisasi? Justru dikuatirkan jika tidak diberikan efek jera, kedepan delik agama yang seperti semula akan terjadi lagi.  Artinya teori pembalasan disini penting sebagai upaya penjatuhan sanksi yang berat," ungkap kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro.

Dengan demikian, pihaknya menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak mengerti apa sejatinya subtansi dari pidana percobaan. "Bahkan, tuntutan JPU itu sangat mengesankan memvonis bukan lagi menuntut," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya