Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Petrus: JPU Subyektif Dalam Menuntut Ahok

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Tuntutan pasal 156 KUHP terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mencerminkan posisi dilematis dan arogansi jaksa penuntut umum (JPU) sebagai wakil negara.

'Karena di dalam tuntutan JPU tanggal 20 April, secara tegas menyatakan dakwaan melanggar pasal 156a KUHP tidak terbukti. Tetapi JPU justru memilih untuk tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar pasal 156 KUHP yang tidak ada hubungan dengan konteks Al Maidah 51," kritik koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/4) pagi.

Petrus menilai sikap JPU terlalu subyektif dalam menentukan tuntutannya terhadap Ahok. Karena pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan seseorang yang menghina golongan atau suku-suku yang ada di Indonesia.


'Ini sebetulnya bagian dari dilema seorang JPU dan arogansi negara ketika atas nama negara berhadapan dengan pilihan untuk menuntut setiap orang yang didakwa dan diperhadapkan pada pilihan yang sulit," terangnya.

Ketika JPU membebaskan Ahok dari dakwaan pasal 156a KUHP seharusnya, kata Petrus, secara ksatria atas nama negara menyatakan membebaskan terdakwa Ahok dari dakwaan melanggar pasal 156 KUHP.

'Kita masih berharap majelis hakim dalam perkara Ahok secara jernih, obyektif dengan payung kemandirian badan peradilan dapat menjaga prinsip kebebasan hakim,' pungkasnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya