Berita

Fahri Hamzah/net

Hukum

Janganlah Penegak Hukum Mengikuti Irama Politik

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 11:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan jaksa atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jauh dari ideal bahkan menyedihkan.  

Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah, menilai tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun itu membuat kegalauan di hati rakyat.

"Pagi-pagi, pasti kita tetap memikirkan hukum di negara kita yang masih jauh dari ideal dan juga menyedihkan," kicaunya di akun twitter @Fahrihamzah, Jumat pagi (21/4).


Fahri Hamzah mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah menyaksikan sandiwara yang panjang dalam kasus dugaan penistaan agama. Sekarang, harapan keadilan tinggal menanti keputusan hakim.

"Dan ujian hukum terakhir akan dialami oleh para wakil Tuhan itu. Meski hakim boleh memutus lebih daripada tuntutan, dan pada dasarnya hakim bebas memutuskan perkara," katanya.

Fahri pun menganggap tuntutan jaksa terhadap Ahok adalah wajah utuh ketidakpastian hukum di republik ini. Penegakan hukum dalam perkara dugaan penistaan agama sudah bercampur dengan politik.

"Jangan sampai ada pandangan hasil pilkada selesai, kita jadikan alat negosiasi. Tuntutannya terlalu rendah menurut sebagian orang. Janganlah penegak hukum mengikuti irama politik, itu nanti menimbulkan ketidakpastian," tegasnya.

Dia mengatakan, bisa saja Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap proses hukum Ahok. Namun, ada jalur yang harus diikuti agar tidak melanggar hukum.

"Politik bukan urusan jaksa. Politik urusan presiden. Kalau presiden mau menggunakan momen pilkada untuk mengintervensi hukum, silakan tapi itu melalui mekanisme yang benar karena pada dasarnya presiden punya instrumen intervensi, dia bisa grasi amnesti itu kewenangan presiden," ungkapnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya