Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Sekunder Sidang E-KTP Bisa Memantik Bola Panas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 10:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai kehadiran saksi dalam sidang korupsi rentan membuat blunder dan hanya memantik bola panas.

Saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Mudzakir, banyak tergolong saksi sekunder.

Mudzakir menjelaskan, saksi di pengadilan terbagi menjadi dua. Pertama, saksi primer yang mengetahui, menyaksikan, atau melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan.


Sementara kedua merupakan saksi sekunder, yakni orang di luar perkara.

"Istilahnya bukan A1," kata Mudzakir dalam keterangannya, Jumat (21/4).

Saksi sekunder, menurut Mudzakir, banyak dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia khawatir sikap KPK menghadirkan saksi sekunder justru memantik "bola panas". Sebab, saksi sekunder belum tentu mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara.

"Ini bahayanya. Apalagi banyak kesaksian yang tidak bisa dibuktikan," kata Mudzakir, mengingatkan.

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4) kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Bobby merupakan anggota Tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim ini dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan sempat mendengar ada "jatah" untuk Senayan terkait proyek pengadaan KTP-el. Bobby juga menyadur pernyataan Irvan Hendra Pambudi Cahro, Direktur PT Mukarabi Sejahtera, tentang jatah 7 persen untuk Senayan yang dimaksudkan adalah Setya Novanto.

"Ini yang saya takutkan. KPK seperti berlama-lama. Saksi primernya saja sudah banyak yang membantah. Jadi sulit untuk membuktikan perkara," kata Mudzakir.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya