Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Sekunder Sidang E-KTP Bisa Memantik Bola Panas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 10:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai kehadiran saksi dalam sidang korupsi rentan membuat blunder dan hanya memantik bola panas.

Saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Mudzakir, banyak tergolong saksi sekunder.

Mudzakir menjelaskan, saksi di pengadilan terbagi menjadi dua. Pertama, saksi primer yang mengetahui, menyaksikan, atau melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan.


Sementara kedua merupakan saksi sekunder, yakni orang di luar perkara.

"Istilahnya bukan A1," kata Mudzakir dalam keterangannya, Jumat (21/4).

Saksi sekunder, menurut Mudzakir, banyak dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia khawatir sikap KPK menghadirkan saksi sekunder justru memantik "bola panas". Sebab, saksi sekunder belum tentu mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara.

"Ini bahayanya. Apalagi banyak kesaksian yang tidak bisa dibuktikan," kata Mudzakir, mengingatkan.

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4) kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Bobby merupakan anggota Tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim ini dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan sempat mendengar ada "jatah" untuk Senayan terkait proyek pengadaan KTP-el. Bobby juga menyadur pernyataan Irvan Hendra Pambudi Cahro, Direktur PT Mukarabi Sejahtera, tentang jatah 7 persen untuk Senayan yang dimaksudkan adalah Setya Novanto.

"Ini yang saya takutkan. KPK seperti berlama-lama. Saksi primernya saja sudah banyak yang membantah. Jadi sulit untuk membuktikan perkara," kata Mudzakir.[wid]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya