Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Sekunder Sidang E-KTP Bisa Memantik Bola Panas

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 10:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai kehadiran saksi dalam sidang korupsi rentan membuat blunder dan hanya memantik bola panas.

Saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Mudzakir, banyak tergolong saksi sekunder.

Mudzakir menjelaskan, saksi di pengadilan terbagi menjadi dua. Pertama, saksi primer yang mengetahui, menyaksikan, atau melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan.


Sementara kedua merupakan saksi sekunder, yakni orang di luar perkara.

"Istilahnya bukan A1," kata Mudzakir dalam keterangannya, Jumat (21/4).

Saksi sekunder, menurut Mudzakir, banyak dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia khawatir sikap KPK menghadirkan saksi sekunder justru memantik "bola panas". Sebab, saksi sekunder belum tentu mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara.

"Ini bahayanya. Apalagi banyak kesaksian yang tidak bisa dibuktikan," kata Mudzakir, mengingatkan.

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4) kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Bobby merupakan anggota Tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim ini dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan sempat mendengar ada "jatah" untuk Senayan terkait proyek pengadaan KTP-el. Bobby juga menyadur pernyataan Irvan Hendra Pambudi Cahro, Direktur PT Mukarabi Sejahtera, tentang jatah 7 persen untuk Senayan yang dimaksudkan adalah Setya Novanto.

"Ini yang saya takutkan. KPK seperti berlama-lama. Saksi primernya saja sudah banyak yang membantah. Jadi sulit untuk membuktikan perkara," kata Mudzakir.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya