Berita

Basuki Purnama/net

Politik

Setara: Tuntutan Jaksa Atas Ahok Terkesan Main-main

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 06:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Basuki Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama semakin membuktikan bahwa hukum sudah dijadikan alat politik.

Dalam tuntutan yang dibacakan di pengadilan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggal pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Namun demikian, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Bagi Setara Institute, tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 156a malah menguatkan pandangan bahwa unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sesungguhnya sulit dibuktikan.


Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebut tuntutan itu secara tersirat mengindikasikan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Kepolisian bukanlah sebuah “due process of law”, namun lebih sebagai upaya penegakan hukum untuk memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob). Kerumunan politik itu ingin menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari Pilgub DKI Jakarta melalui "stigmatisasi penista agama".

"Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama, nyata-nyata merupakan instrumen hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik, atau setidaknya membiarkan hukum menjadi instrumen memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan," jelas Bonar dalam keterangan persnya.

Berkaitan itu, Setara Institute meminta majelis hakim mengoreksi tindakan kepolisian dan kejaksaan tersebut dengan membebaskan Ahok dari segala dakwaan sekaligus merehabilitasi nama baik yang bersangkutan. Sebab, secara hukum, bila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer, maka sesungguhnya JPU telah gagal membuktikan "mens rea" (niat jahat) Ahok di balik kalimat pendeknya mengenai Al Maidah: 51 dalam pidato panjangnya di Kepulauan Seribu.

"Cakupan pasal 156 lebih luas dibanding pasal 156a, sehingga tuntutan JPU semakin tidak tepat, kabur dan abstrak atas tuntutannya itu. Tuntutan JPU yang terkesan main-main, semakin kuat mengindikasikan bahwa selama ini penegakan hukum tunduk pada tekanan politik," ucapnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya