Berita

Basuki Purnama/net

Politik

Setara: Tuntutan Jaksa Atas Ahok Terkesan Main-main

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 06:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Basuki Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama semakin membuktikan bahwa hukum sudah dijadikan alat politik.

Dalam tuntutan yang dibacakan di pengadilan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggal pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Namun demikian, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Bagi Setara Institute, tuntutan JPU yang membebaskan terdakwa dari tuntutan pasal 156a malah menguatkan pandangan bahwa unsur penistaan agama dalam pernyataan Ahok yang menyitir Al Maidah: 51 sesungguhnya sulit dibuktikan.


Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebut tuntutan itu secara tersirat mengindikasikan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Kepolisian bukanlah sebuah “due process of law”, namun lebih sebagai upaya penegakan hukum untuk memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob). Kerumunan politik itu ingin menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari Pilgub DKI Jakarta melalui "stigmatisasi penista agama".

"Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama, nyata-nyata merupakan instrumen hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik, atau setidaknya membiarkan hukum menjadi instrumen memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan," jelas Bonar dalam keterangan persnya.

Berkaitan itu, Setara Institute meminta majelis hakim mengoreksi tindakan kepolisian dan kejaksaan tersebut dengan membebaskan Ahok dari segala dakwaan sekaligus merehabilitasi nama baik yang bersangkutan. Sebab, secara hukum, bila JPU secara meyakinkan menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer, maka sesungguhnya JPU telah gagal membuktikan "mens rea" (niat jahat) Ahok di balik kalimat pendeknya mengenai Al Maidah: 51 dalam pidato panjangnya di Kepulauan Seribu.

"Cakupan pasal 156 lebih luas dibanding pasal 156a, sehingga tuntutan JPU semakin tidak tepat, kabur dan abstrak atas tuntutannya itu. Tuntutan JPU yang terkesan main-main, semakin kuat mengindikasikan bahwa selama ini penegakan hukum tunduk pada tekanan politik," ucapnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya