Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Tolak Buka BAP Miryam Haryani

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 23:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan anggota Komisi III DPR, yang menginginkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dibuka.

Alasannya, jika BAP tersangka kasus keterangan tidak benar saat persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu dibuka, maka dikhawatirkan akan menghambat proses pengusutan kasus tersebut.

"(Jika) dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," ujur Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).


Febri menambahkan, penolakan terkait dibukanya BAP politisi Partai Hanura itu bukan berarti, KPK mengabaikan kewenangan DPR dalam hal pengawasan.

Menurut Febri, permintaan untuk membuka BAP bekas anggota Komisi II DPR itu telah masuk ke ranah proses hukum yang masih berjalan.

"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Kewenangan DPR untuk pengawasan diharapkan tidak masuk dalam persoalan teknis terkait penegakan hukum," ujar Febri.

Usulan dibukanya BAP Miryam diutarakan Komisi III DPR saat rapat dengan pendapat dengan pimpinan KPK pada Selasa (18/4) malam.

Komisi III DPR berdalih permintaan membuka isi BAP Miryam itu sebagai bentuk pengawasan anggota dewan. Mereka ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP.

Tak hanya itu dari RDP tersebut, Komisi III DPR juga mengusulkan pengajuan hak angket terkait pengakuan Miryam yang menjelaskan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya