Berita

Ahok/Net

Hukum

Golkar: Tuntutan Ahok Sandiwara Yang Tidak Lucu

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 22:07 WIB | LAPORAN:

Tuntutan yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai sandiwara belaka.

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi menyesalkan tuntutan yang terbilang singkat. Pasalnya, hampir semua umat Islam di Indonesia menginginkan gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat hukuman berat. Hal itu terbukti dari jutaan muslimi yang mengikuti serentetan unjuk rasa dalam Aksi Bela Islam.

"Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam masak cuma satu tahun. Ini sandiwara saja, sandiwara yang tidak lucu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/4).
 

 
Titiek Soeharto, begitu dia disapa, menyinggung soal penundaan digelarnya sidang Ahok hingga pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI selesai. Di mana, ketika itu, jaksa beralasan belum menyelesaikan surat tuntutan untuk Ahok. Alasan jaksa tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga pengadilan.

"Masak iya jaksa belum selesai ngetik. Sebuah peradilan besar alasannya belum selesai ngetik. Itu melecehkan lembaga hukum," imbuhnya.

Jaksa penuntut umum pada Pengadilan negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP, di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tahap tuntutan, gubernur DKI Jakarta itu malah dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar Pasal 156 huruf (a) dan Pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan Pasal 156 tentang penistaan antar golongan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya