Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Ahok Punya Niat Jahat, Tuntutan Ringan Lukai Rasa Keadilan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat dimaklumi jika rakyat terkejut mendengar tuntutan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama atau Ahok.

Selain jauh dari rasa keadilan, tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan para kepala pengadilan negeri se Indonesia untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku penodaan agama.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo.


Menurut dia, yurisprudensi kasus Ahok sudah sangat banyak. Dari sederet kasus serupa, tidak ada pelaku penistaan agama yang dihukum ringan oleh pengadilan. Anton menyebut contoh kasus Arswendo Atmowiloto, yang divonis maksimal 5 tahun penjara. Padahal, kasus Arswendo lebih ringan dari Ahok. Ada juga perkara Rusgiyani, yang menyinggung agama Hindu di medium 2016 lalu. Ia divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, Andrew Handoko yang menghina Al Quran divonis 28 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

"Ahok secara substantif bilang Al Quran pembohong. Kata-katanya 'jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51', kasusnya lebih berat, kok cuma dituntut 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun? Ini sama saja dengan tuntutan bebas dari kurungan penjara," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (20/4).

Seharusnya, tambah Anton, ada keterkaitan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Pasal 156a huruf a KUHP tersebut diwujudkan dengan menjadikan Al Maidah 51 sebagai "sumber kebohongan". Di sini terdakwa Ahok menghendaki dan mengetahui bahwa perkataan dan akibat dari perkataannya tersebut.

"Terlihat jelas terdakwa memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Al Quran Surah Maidah ayat 51," terangnya.

Menurutnya, niat memang tak sama dengan kesengajaan. Tetapi, jika niat sudah ditunaikan dalam perbuatan maka sudah pasti megandung unsur sengaja. Di dalam kesengajaan itu terkandung niat. Niat tidak perlu dibuktikan, tetapi cukup kesengajaannya yang dibuktikan.

"Dari alur nalar ini kita bisa memahami jika hari ini publik sangat kecewa mendengar tuntutan JPU yang tidak mengkonstruksikan kesengajaan ini. Kekecewaan publik mendengar tuntutan yang hanya berdasar Pasal 156 KUHP sudah sangat tidak logis dan aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sungguh telah mencederai rasa keadilan masyarakat," urainya.

Meski mengkritik tuntutan Jaksa, ia masih menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini.

"Semoga bisa memvonis terdakwa penista agama ini dengan seberat-beratnya, lebih mengutamakan hati nurani hakim," ucapnya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya