Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Ahok Punya Niat Jahat, Tuntutan Ringan Lukai Rasa Keadilan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat dimaklumi jika rakyat terkejut mendengar tuntutan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama atau Ahok.

Selain jauh dari rasa keadilan, tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan para kepala pengadilan negeri se Indonesia untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku penodaan agama.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo.


Menurut dia, yurisprudensi kasus Ahok sudah sangat banyak. Dari sederet kasus serupa, tidak ada pelaku penistaan agama yang dihukum ringan oleh pengadilan. Anton menyebut contoh kasus Arswendo Atmowiloto, yang divonis maksimal 5 tahun penjara. Padahal, kasus Arswendo lebih ringan dari Ahok. Ada juga perkara Rusgiyani, yang menyinggung agama Hindu di medium 2016 lalu. Ia divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, Andrew Handoko yang menghina Al Quran divonis 28 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

"Ahok secara substantif bilang Al Quran pembohong. Kata-katanya 'jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51', kasusnya lebih berat, kok cuma dituntut 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun? Ini sama saja dengan tuntutan bebas dari kurungan penjara," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (20/4).

Seharusnya, tambah Anton, ada keterkaitan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Pasal 156a huruf a KUHP tersebut diwujudkan dengan menjadikan Al Maidah 51 sebagai "sumber kebohongan". Di sini terdakwa Ahok menghendaki dan mengetahui bahwa perkataan dan akibat dari perkataannya tersebut.

"Terlihat jelas terdakwa memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Al Quran Surah Maidah ayat 51," terangnya.

Menurutnya, niat memang tak sama dengan kesengajaan. Tetapi, jika niat sudah ditunaikan dalam perbuatan maka sudah pasti megandung unsur sengaja. Di dalam kesengajaan itu terkandung niat. Niat tidak perlu dibuktikan, tetapi cukup kesengajaannya yang dibuktikan.

"Dari alur nalar ini kita bisa memahami jika hari ini publik sangat kecewa mendengar tuntutan JPU yang tidak mengkonstruksikan kesengajaan ini. Kekecewaan publik mendengar tuntutan yang hanya berdasar Pasal 156 KUHP sudah sangat tidak logis dan aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sungguh telah mencederai rasa keadilan masyarakat," urainya.

Meski mengkritik tuntutan Jaksa, ia masih menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini.

"Semoga bisa memvonis terdakwa penista agama ini dengan seberat-beratnya, lebih mengutamakan hati nurani hakim," ucapnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

Senin, 26 Januari 2026 | 07:57

Gubernur Minnesota Tantang Trump Usai Agen Imigrasi Tembak Mati Perawat ICU

Senin, 26 Januari 2026 | 07:38

Barack Obama Kecam Penembakan Alex Pretti di Minneapolis

Senin, 26 Januari 2026 | 07:21

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

Senin, 26 Januari 2026 | 07:06

Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs

Senin, 26 Januari 2026 | 06:50

Rahasia Ribosom

Senin, 26 Januari 2026 | 06:18

Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

Senin, 26 Januari 2026 | 06:02

Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

Senin, 26 Januari 2026 | 05:40

Banjir di Pulau Jawa Bukan cuma Dipicu Curah Hujan Ekstrem

Senin, 26 Januari 2026 | 05:10

Akhirnya RI Bisa Satu Meja dengan Israel dalam BoP for Gaza

Senin, 26 Januari 2026 | 05:05

Selengkapnya