Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Ahok Punya Niat Jahat, Tuntutan Ringan Lukai Rasa Keadilan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat dimaklumi jika rakyat terkejut mendengar tuntutan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama atau Ahok.

Selain jauh dari rasa keadilan, tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan para kepala pengadilan negeri se Indonesia untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku penodaan agama.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo.


Menurut dia, yurisprudensi kasus Ahok sudah sangat banyak. Dari sederet kasus serupa, tidak ada pelaku penistaan agama yang dihukum ringan oleh pengadilan. Anton menyebut contoh kasus Arswendo Atmowiloto, yang divonis maksimal 5 tahun penjara. Padahal, kasus Arswendo lebih ringan dari Ahok. Ada juga perkara Rusgiyani, yang menyinggung agama Hindu di medium 2016 lalu. Ia divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, Andrew Handoko yang menghina Al Quran divonis 28 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

"Ahok secara substantif bilang Al Quran pembohong. Kata-katanya 'jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51', kasusnya lebih berat, kok cuma dituntut 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun? Ini sama saja dengan tuntutan bebas dari kurungan penjara," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (20/4).

Seharusnya, tambah Anton, ada keterkaitan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Pasal 156a huruf a KUHP tersebut diwujudkan dengan menjadikan Al Maidah 51 sebagai "sumber kebohongan". Di sini terdakwa Ahok menghendaki dan mengetahui bahwa perkataan dan akibat dari perkataannya tersebut.

"Terlihat jelas terdakwa memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Al Quran Surah Maidah ayat 51," terangnya.

Menurutnya, niat memang tak sama dengan kesengajaan. Tetapi, jika niat sudah ditunaikan dalam perbuatan maka sudah pasti megandung unsur sengaja. Di dalam kesengajaan itu terkandung niat. Niat tidak perlu dibuktikan, tetapi cukup kesengajaannya yang dibuktikan.

"Dari alur nalar ini kita bisa memahami jika hari ini publik sangat kecewa mendengar tuntutan JPU yang tidak mengkonstruksikan kesengajaan ini. Kekecewaan publik mendengar tuntutan yang hanya berdasar Pasal 156 KUHP sudah sangat tidak logis dan aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sungguh telah mencederai rasa keadilan masyarakat," urainya.

Meski mengkritik tuntutan Jaksa, ia masih menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini.

"Semoga bisa memvonis terdakwa penista agama ini dengan seberat-beratnya, lebih mengutamakan hati nurani hakim," ucapnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya