Keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam proyek pengadaan e-KTP kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 20/4).
Gamawan diduga memiliki pengaruh untuk memasukkan PT. Sandipala Artha Putra sebagai konsorsium perum Percetakan Republik Indonesia (PNRI). Hal tersebut dikarenakan Direktur Utama PT Sandipala, Paulus Tanos memiliki kedekatan dengan bersangkutan.
Awalnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyodorkan perusahaan Paulus Tanos untuk ikut dalam konsorsium. Namun batal karena latar belakang perusahaan tersebut tidak masuk dalam kualifikasi.
"Bendera (perusahaan) diputuskan kan mepet sekali. Waktu mau ditambah masuklah Paulus Tanos. Dia membawa bendera kontraktor listrik. Saya bilang ini nggak bisa dipakai dan dia putuskan beli Sandipala yang kebetulan mau dijual. Sehingga Paulus pake bendera Sandipala," ujar anggota tim dari PT Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP.
Menurut Jimmy, masuknya perusahaan Paulus Tanos jauh sebelum proses lelang proyek pengadaan e-KTP diumumkan. Bahkan, sebelum proses lelang, Jimmy dan sejumlah pihak yang dikenal dengan tim Fatmawati telah membicarakan perusahaan-perusahaan dan vendor yang akan masuk dalam proyek pengadaan e-KTP.
Pembicaraan mengenai perusahaan yang bakal dilibatkan itu terjadi di Ruko Fatmawati yang diketahui milik Kakak Andi Narogong, Dedi yang dikenal dengan tim Priyono.
"Di awal masih belum terbentuk tiga (Konsorsium), masih terpecah-pecah, yang ditentukan awalnya itu leadernya aja. Kalau anggota dibawahnya belum terpenuhi," ujar Jimmy.
"Ketika di Fatmawati, Paulos datang. Saya tanya dia (Paulus Tanos) siapa, liat mobilnya mewah jadi saya pikir bukan orang sembarangan. Dan disampaikan Andi bahwa dia orangnya menteri," sambung Jimmy.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat mempertanyakan keterlibatan Gamawan Fauzi kepada Jimmy. Tapi Jimmy berdalil tidak pernah bertemu Gamawan baik di Ruko Fatmawati juga dalam kesempatan lain.
"Kalau saya sendiri tidak pernah berjumpa, saya tidak bisa mengatakan ada keterlibatannya atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Jimmy mengaku kenal Hendra, salah satu saudara kandung Gamawan. Jimmy menjelaskan, Hendra pernah berpesan agar dirinya selalu mengikuti arahan salah satu pengusaha yang terlibat dalam konsorsium PNRI. Pengusaha yang dimaksud adalah Paulus Tannos.
Selain Hendra, Jimmy juga pernah bertemu dua saudara kandung Gamawan, yakni Asmin Aulia dan Dadang. Namun, hanya Hendra saja yang pernah membicarakan terkait proyek e-KTP.
"Makanya saya ke rumah Pak Hendra di Kebayoran, terus saya ngobrol dan pesen dia, ikuti si rambut putih," ujar Jimmy.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Paulus Tanos merupakan salah satu pihak yang ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati. Bahkan bukan hanya Paulus, anaknya bernama Catherine Tanos juga ikut dalam pertemuan yang dikenal dengan tim Fatmawati.
Dari beberapa pertemuan di Ruko Fatmawati tercetus kesepakatan antara terdakwa Irman dan Sugiiharto, Andi Narogong, Diah Anggraini selaku sekjen Kemendagri dan tim Fatmawati yakni proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan Konsorsium PNRI. Untuk itu dibentuklah konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.
Seluruh tim fatmawati dipecah dan masuk ke dalam masing-masing tiga konsorsium tersebut.
[wid]