Berita

Ali Mukartono/Net

Politik

JPU Kasus Ahok Ngaco Berat!

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan dan tuntutan dinilai janggal karena bertolak belakang.

JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tuntutan, Ahok malah yang ada dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.

Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar pasal 156a dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian.


"Tak ada pasal 156," tegas mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurrahman

Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan pasal 156 tentang penistaan antar golongan.

"Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunny, atau Islam Gafatar versus Islam Agama," kritiknya.  

"Gitu aja sampean repot. Ngaco berat," tambah Djoko Edhi.

Lebih anehnya lagi, menurut Djoko Edhi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman percobaan pula.

"Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi seperti itu sepanjang Indonesia merdeka," cetusnya.

Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan jaksa yang jadi JPU di kasus pembunuhan  Wayan Mirna Salihin dengan es kopi Vietnam bersianida yang dilakukan Jessica Kumala Wongs agar publik percaya.

"Tetap distrust, Pak Bro, busuk, menghina intelektualitas hukum itu," kecamnya.

Pekan depan, Humprey Djemat dari tim pembela Ahok meminta vispraak alias bebas murni dan itu bisa saja dikabulkan majelis hakim.

"Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok," katanya.[wid]  

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya