Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pemilih saat akan melakukan mencoblos Pilkada Jakarta 2017 putaran kedua. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Sama dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, pemilih jangan sampai lupa membawa undangan (Formulir C6) dan KTP sekarang e-KTP.
Saat tiba di TPS atau tepatnya memasuki bilik suara, pemilih dilarang membawa kamera atau ponsel berkamera. Jangan rekam hasil coblosan dalam surat suara. Ini adalah bagian dari penegakan prinsip kerahasiaan.
Selanjutnya jangan buru-buru saat mencoblos, pelan-pelan saja. Pastikan surat suara yang diterima sudah ada tanda tangan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Buka dan cermati surat suara yang diberikan petugas. Kalau surat suaranya rusak atau keliru mencoblos, pemilih ada hak meminta surat suara pengganti. Tapi surat suara pengganti tersebut hanya satu kali.
Sebelum mencoblos, buka surat suara dengan sempurna, dan coblos satu kali pada kolom nomor urut atau foto dan atau nama pasangan calon. Sesudah itu, lipat kembali surat suara.
Dan sesudah memasukkan surat suara dalam kotak, jangan lupa celupkan salah satu jari tangan dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku.
Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua bertambah 109 ribu pemilih. Dari 7.108.589 pemilih yang tersebar di 13.023 TPS menjadi 7.218.254 pemilih yang tersebar di 13.034 TPS.
Pemilih akan memilih dua pasangan calon. Paslon nomor urut 2 Basuki-Djarot dan paslon nomor urut 3 Anies-Sandi.
[rus]