Berita

Foto/Net

Bisnis

Audit BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 19,48 T

Banyak Pejabat Tidak Patuh Aturan
SELASA, 18 APRIL 2017 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengelolaan keuangan negara masih berlepotan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II-2016 menemukan potensi kerugian sebesar Rp 19,48 triliun. Penyebabnya, para pengelola negara tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil audit tersebut, kemarin secara resmi dilaporkan Pimpinan BPK ke Presiden Jokowi, di Istana Negara. Laporan terse­but dirangkum dalam bentuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Se­mester (IHPS) II 2016. Dalam laporannya, BPK menyebutkan, menemukan 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 6.201 permasalahan ketidak­patuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan dengan potensi kerugian negara senilai Rp 19,49 triliun.

"Dari ketidakpatuhan itu, permasalahan yang berdampak finansial sekitar 32 persen atau senilai Rp 12,59 triliun. Ada juga yang jelas-jelas merugikan negara, yakni sebanyak 1.205 temuan dengan nilai Rp 1,37 triliun atau 61 persen. Dan, 329 potensi kerugian negara sebesar 17 persen yang nilainya lebih besar Rp 6,55 triliun," ungkap Ketua BPK Harry Azhar Azis usai bertemu Jokowi.


Harry menuturkan, temuan tersebut merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemerik­saan di kementerian, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dia tidak menjelaskan secara rinci lembaga atau entitas badan usaha mana yang kebijakannya menuai kerugian negara. Namun, dia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meneruskan temuan itu.

"Temuan-temuan yang ter­indikasi merugikan negara kita serahkan ke kepolisian," tegas­nya.

Selain soal potensi keru­gian negara, dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan tiga permasalahan yang harus segera ditangani. Sehingga, bisa mengurangi terjadinya potensi kerugian.

Pertama, soal jaminan kesehatan nasional. Menurut Harry, jumlah dan fasilitas sumber daya manusia belum memadai untuk mendukung pelayanan kesehatan. "Ada 155 pemerintah daerah (pemda) yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional," ungkap Harry.

Kedua, belum diaturnya pem­bagian tugas dan tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana sekolah jenjang SD, SMP, SMA/ SMK antara pemerintah pusat, pemda, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, perlu aturan lebih lanjut dengan pera­turan pemerintah.

Dan ketiga, soal pajak. Wa­jib Pajak (WP) Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai pada empat Kantor Pajak Pratama (KPP) WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp 910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp 538,13 miliar.

Selain itu, Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp 117,70 miliar.

Segera Ditindaklanjuti

Sekretaris Kabinet (Sekab) Pramono Anung memastikan Presiden Jokowi Akan menin­daklanjuti hasil laporan yang disampaikan BPK.

"Presiden Jokowi menginginkan suatu pemerintahan yang transparan dan kredibel. Ka­lau ada permasalahan, maka segera diselesaikan," ungkap Pramono.

Pramono mencontohkan, Presiden mendorong peningkatan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di beberapa kementerian dan/atau lembaga. Hal itu sudah mendapatkan hasil positif. Semula Pemda menda­patkan WTP sekitar 46 sampai 47 persen, sekarang sudah naik menjadi 58 persen.

"Presiden ingin WTP terus ditingkatkan. Karena, transparansi menjadi kata kunci per­baikan pemerintahan," ucap Pramono. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya