Berita

Foto/Net

Politik

Petisi Adili Steven Hadisurya Diserahkan Ke Bareskrim

SELASA, 18 APRIL 2017 | 05:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Desakan agar pelaku penghinaan rasial terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi, Steven Hadisurya Sulistyo diproses hukum terus mengalir.

Pada Senin (17/4), sejumlah aktivis lintas organisasi kemasyarakat (ormas) mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk mendesak Steven ditangkap.

"Kami mendesak Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya di Bareskrim menjalankan peraturan hukum yang berlaku dengan segera menangkap dan memproses hukum saudara Steven sekarang juga," kata Ketua bidang Pendidikan dan SDM PP GPII Sukarya Putra dalam keterangan tertulisnya.


Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan DPP Federasi Pekerja Mandiri (FPM) memimpin desakan ini. Mereka bahkan membentangkan spanduk Petisi Adili Steven Hadisurya Sulistyo pelaku rasis pada Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi dan rakyat Indonesia, di loby kantor Bareskrim.

Petisi kemudian ditandatangani masing-masing perwakilan organisasi yang hadir seperti GPII, DPP Federasi Pekerja Mandiri pimpinan Jenderal Joko Santoso, Pemuda Muslimin Indonesia, DPP Al Irsyad, JMNU, Laskar Pribumi NTB, DPW Arun Bangka Belitung, PP Bakomobin, GMPRI, Gemasaba NTB, Paguyuban Paskasarjana Bima Dompu Jakarta, LBH Pemberdayaan Masyarakat, dan Gema Pelom.

Petisi yang telah dipenuhi pembubuhan tanda tangan itu kemudian diserahkan kepada perwakilan Bareskrim Mabes Polri.

"Ujaran yang disampaikan Saudara Steven bukan lagi delik aduan penghinaan person to person pasal 310-318 KUHP, tapi lebih pada tindakan kriminal yang melukai persatuan dan kesatuan, menistakan pilar kebangsaan Bhineka Tunggal Ika," kata Putra.

Menurutnya, tindakan Steven melanggar Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Putra. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya