Berita

Bisnis

Bank Windu Didesak Serahkan Sertifikat GWP

MINGGU, 16 APRIL 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Fireworks Ventures Limited mendesak Bank Windu Kentjana menyerahkan tiga sertifikat atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

"Kami yakinkan bahwa penguasaan sertifikat atas nama GWP tersebut tidak sah," kata Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, dalam keterangan pers di markas LSM Humanika, Jakarta, Sabtu (15/4).

Edy Nusantara adalah kuasa usaha dari Fireworks Ventures Limited, perusahaan berbasis di British Virgin Islands yang menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas nama PT GWP yang sebelumnya dibeli PT Millenium Atlantic Securities (MAS) melalui lelang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
 

 
Namun, meski telah membeli aset kredit PT GWP, Fireworks tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.
 
Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank Windu Kentjana International Tbk dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp 43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004.

Padahal, kenyataannya, GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu, di mana sejak masuknya China Bank Construction sebagai pemegang saham mayoritas, awal tahun ini berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Berman mengatakan atas keyakinan itulah kliennya melaporkan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait Laporan Polisi Nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama Edy Nusantara, penyidik Bareskrim diketahui telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua terlapor berinsial TS (mantan Direktur Bank Windu Kentjana) dan PMC (dari Bank Danamon) sebagai tersangka.

Berman yakin Bareskrim bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas bank untuk bersikap tegas mengusut tuntas dugaan kejahatan kerah putih tersebut.
 
"Fakta dan data kasus mafia penggelapan sertifikat itu begitu terang benderang. Kami optimis Bareskim bisa bersikap tegas," katanya.
 
Bank Windu Kentjana yang sebelumnya bernama Bank Multicor merupakan anggota sindikasi sejumlah bank yang memberikan kredit kepada PT GWP pada 1995. Hubungan sindikasi bank sebagai kreditur dengan GWP sebagai debitur memburuk dipicu tudingan sindikasi bahwa GWP melakukan wanprestasi pada 1997. Terjadilah sengketa hukum.

Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) memenangkan GWP yang pada intinya menyatakan perusahaan ini tidak pernah melakukan wanprestasi seperti ditudingkan sindikasi kreditur yang waktu itu dipimpin Bank PDFCI. PDFCI sendiri pada akhirnya dimerger ke Bank Danamon.

Seiring krisis moneter kala itu, sejumlah anggota sindikasi bank ditutup atau dibekukan operasinya, dan aset kredit GWP diambilalih BPPN yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tanggal 8 November 2000 yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota sindikasi dengan BPPN yang memberikan kewenangan kepada BPPN untuk penagihan seluruh utang GWP, dan seluruh hasil penagihan akan dibagi dan diserahkan selambat-lambatnya 7 hari secara proporsional kepada para anggota sindikasi.
 
Pada 2004, aset kredit itu masuk dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang dimenangkan oleh PT MAS. Perusahaan ini lalu mengalihkan hak tagih itu kepada Fireworks Ventures Limited. Perlu diketahui bahwa proses penjualan yang dilakukan melalui Lelang PPAK VI tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur berdasarkan PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Dalam kesempatan itu, Edy Nusantara yang didampingi pimpinan Humanika Bursah Zarnubi, mengharapkan aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjamin kepastian hukum berinvestasi di Indonesia.  [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya