Berita

Foto/Net

X-Files

Perkara Eko Siap Disidangkan, KPK Cari Penerima Suap Lainnya

Kasus Korupsi Pejabat Bakamla P21
SABTU, 15 APRIL 2017 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelimpahan berkas perkara tersangka bekas Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) ke tahap penuntutan diharapkan bisa mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah menuntaskan penyidikan perkara ter­sangka pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi. "Paling lambat dua pekan mendatang, perkara atas nama tersangka ESH sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor," katanya.

Disampaikan, sepanjang Kamis (13/4), tersangka Eko Susilo Hadi menjalani pemeriksaan di KPK. Pada pemeriksaan terakhir dalam tahap penyidikan itu, tersangka diminta mengklarifikasi seluruh hasil pemeriksaan dirinya.


Setelah diperiksa selama lima jam, tersangka pun sempat men­jalani pemeriksaan kesehatan. Akhir dari rangkaian proses itu ditindaklanjuti dengan penan­datanganan berkas perkara oleh tersangka.

"Status perkara pun ditingkat­kan ke tahap penuntutan." Kini berkas perkara serta tersangka dilimpahkan ke tangan jaksa. Diinfokan, hingga akhir pekan ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian untuk keperluan penyusunan memori dakwaan.

Secara umum, jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan berkas dakwaan. Jadi pada hemat dia, dalam waktu dua minggu ke depan, status tersangka kemungkinan sudah berubah menjadi terdakwa.

Menjawab pertanyaan, apakah KPK punya agenda lanjutan me­netapkan status tersangka pada pihak lainnya, Febri mengatakan, peluang tersebut sangat terbuka. Hal itu berkaitan denganmasih adanya rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Masih ada rangkaian pe­nyelidikan yang dikembangkan penyidik," ucapnya. Hal lain yang memungkinkan dibukanya penyelidikan baru juga berhubungan dengan terungkapnya fakta dalam persidangan kasus ini. "Semuanya dimonitor oleh penyidik dan penuntut KPK."

Dikonfirmasi.asi seusai men­jalani pemeriksaan dalam status tersangka, Eko Susilo Hadi menyerahkan penanganan kasus yang melilitnya kepada KPK. "Sudah P21, saya mohon doa rekan-rekan," katanya.

Dia menolak memberikan keterangan seputar penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepada Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Di pun tak memberikan tanggapan ikhwal siapa pihak lain yang diduga ikut kecipratan dana suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang anggaran totalnya mencapai 402.710.273.000.

Dalam kasus suap pengadaan satelit di Bakamla, Eko diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat, dan 10 ribu Euro. Uang yang diterima Eko di­duga sebagai "fee" proyek satelit monitoring Bakamla. Dana suap diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia, Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dengan penetapan status ter­sangka pada Novel Hasan, maka KPK sudah mengalungkan sta­tus tersangka pada lima orang. Empat tersangka lain di kasus ini masing-masing adalah, Fahmi Darmawansah, M. Adami Okta, Hardi Stefanus selaku pemberi suap, serta Eko Susilo hadi se­laku penerima suap.

Selain lima tersangka tersebut, Pusat Polisi Militer (Puspom)TNI juga menetapkan Diektur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo, sebagai ter­sangka kasus ini. Perwira tinggi (Pati) TNI itu diduga ikut men­erima dana hasil suap.

Pada kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menyidangkan tiga orang yang diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya.

Kilas Balik
Fahmi Al Habsy Dua Kali Mangkir Dan Pernah Diperiksa Dalam Kasus Suap Pajak


KPK minta majelis hakim menerbitkan surat panggilan paksa untuk Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi. Politisi PDI-P itu diduga menjadi perantara suap senilai Rp 24 miliar dalam proyek satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menya­takan, jaksa pada KPK sudah berusaha maksimal menghadir­kan saksi Fahmi Al Habsy dalam persidangan. Setidaknya, saksi ini sudah dua kali mangkir dari persidangan.

Padahal, panggilan untuk menghadiri persidangan sudah dilayangkan jaksa secara patut. "Kita mengharapkan saksi ber­sikap kooperatif," katanya.

Namun lanjutnya, dia mengul­timatum, bila saksi tetap tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk menghadiri persidangan pada 19 Maret mendatang, KPK tak segan untuk mendesak hakim agar mengeluarkan surat perintah panggilan paksa. "Kita susah koordinasi dengan hakim dalam mengupayakan kehadiran saksi."

Disampaikan, langkah KPK memanggil maupun menjemput paksa saksi ini didasari fakta per­sidangan, Jumat (8/4) lalu. Pada sidang itu terungkap bahwa Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa mengetahui adanya aliran dana berupa jatah komisi proyek sebesar 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar.

Sedikitnya, total fee proyek Rp 24 miliar yang dialirkan ke sejumlah anggota DPR, disam­paikan melalui Fahmi Al Habsyi. Dinyatakan, fee pelicin proyek itu diperuntukan pada poli­tisi PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, serta ang­gota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.

Namun demikian, Eva Sundari telah membatah kesaksian Fahmi Darmawansyah. Menurut Eva, sejak kembali menjadi anggota DPR, dia sama sekali tidak pernah bertemu dengan kolega separtainya, Fahmi Al Habsyi.

Sebelumnya, mencuatnya nama Fahmi Al Habsyi sempatdilontarkan oleh Maqdir Ismail. Pengacara dari Fahmi Dharmawansyah itu mengatakan, ada beberapa orang yang men­ghubungkan kliennya dengan tersangka Pejabat Bakamla Eko Hadi Susilo (EHS). Salah satu penghubung tersebut adalah Ali Fahmi atau yang akrab disapa Fahmi Al Habsyi.

"Yah salah satu yang disebut (menjadi penghubung) itu pak Fahmi Al Habsyi itu," ucap pengacara senior itu, Jumat, (6/1). Diminta membeberkan kronologiseputar peranan Fahmi Al Habsyi, dia menolak mengurai­kan secara speaifik.

Dia bukang, "Kliennya cukup mengenal dekat Fahmi sebagai sesama pihak swasta. Yah dia (Fahmi) mengenal Fahmi Al Habsyi, dia orang swasta, bukan satu perusahaan."

Pada perkara ini, KPK pernah memeriksa Fahmi Al Habsyi dalam pemeriksaan, Kamis, (5/1) silam. Hanya saja, dalam pemeriksaan tersebut, saksi Fahmi Al Habsyi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka kasus suap pajak Handang Soekarno (HS).

Febri pun mengaku, belum mengetahui, apakah penyidik sudah mengklarifikasi peran saksi berkaitan dengan aliran dana serta perkenalan saksi tersebut dengan tersangka Fahmi Darmawansyah.

"Coba saya tanyakan lebih du­lu ke penyidik mengenai infor­masi itu," ucapnya. Yang jelas, tegas dia, klarifikasi mengenai hal tersebut akan dilakukan di hadapan sidang secara terbuka yang sampai saat ini tidak di­hadiri atau terkesan dihindari saksi Fahmi Al Habsy. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya