Berita

Foto: Dok

Hukum

Polri: Orasi Dan Penyegelan Kantor Direksi JICT Tanpa Pemberitahuan

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 08:29 WIB | LAPORAN:

Kepolisian RI memberikan surat peringatan kepada Ketua Serikat  Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal  (JICT) terkait aksi demo yang dilakukan  pada 6 dan 9 April 2017 di Pelabuhan Tanjung Priok.

Aksi yang berlangsung anarkis itu tidak sesuai perizinan dan dinilai sudah mengganggu keamanan.

AKBP Roberthus Yohanes De Deo dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam suratnya 11 April 2017 menyebutkan bahwa pada 6 April 2017 SP JICT hanya memberikan surat pemberitahuan ke Polres Tanjung Priok untuk melaksanakan Rapat Akbar dan Doa Bersama Karyawan PT JICT di gedung utama JICT.


"Kegiatan berupa orasi dan penyegelan kantor direksi oleh SP JICT ini tidak sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan kepada Polres Tanjung Priok. Kegiatan ini mengakibatkan terganggunya situasi keamanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata AKBP Roberthus saat ditemui di Jakarta Kamis (13/4) malam.

Sedangkan aksi pada hari Minggu (9/4) lalu yaitu pengumpulan massa sekitar 200 orang karyawan dari SP JICT memasang spanduk pada Gate In (pintu masuk) PT JICT dan tempat-tempat lain di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan tanpa pemberitahuan ke  Polres Tanjung Priok. Kegiatan SP JICT itu merupakan pelanggaran terhadap UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kami mengingatkan kepada saudara ketua SP JICT (Nova Hakim) untuk lebih bertanggung jawab dalam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh SP JICT," tutur AKBP Roberthus.

Aksi demo anarkis yang digelar Serikat Pekerja (SP) JICT pada Kamis (6/4) terjadi sehari setelah permintaan mereka agar direksi JICT mengeluarkan bonus dan menaikkan gaji hingga ratusan miliar tak dipenuhi manajemen.

Dari dokumen yang beredar terbatas, pada Rabu 5 April 2017, Direksi dan SP JICT bertemu untuk membahas tiga hal yaitu Pertama, : Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018, Bonus kinerja 2016 dan pembayaran dana Program Tabungan Investasi (PTI). Dalam pertemuan itu, SP JICT meminta Direksi JICT untuk segera menyetujui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2016-2018 yang telah disampaikan oleh SP. Dalam PKB tersebut tercantum permintaan SP JICT agar direksi menaikkan kesejahteraan seluruh karyawan JICT sebesar 6,95 juta dolar AS atau lebih dari Rp 100 miliar.

Kedua, SP JICT meminta Direksi JICT untuk membayarkan bonus tahunan 2016 sesuai PKB sebesar 7,8% dari keuntungan sebelum pajak.  Dan Ketiga, SP JICT menuntut Direksi JICT untuk membayarkan dana Program Tabungan Investasi (PTI) tahun 2016.

Terhadap ketiga tuntutan tadi, BOD JICT bersedia untuk membayarkan bonus sebesar 7,8 persen dari keuntungan sebelum pajak perusahaan tahun 2016 sesuai PKB 2013-2015. Namun, hal itu ditolak  lantaran nilainya tidak sesuai keinginan SP.

Sementara terkait dengan PKB 2016-2018, BOD berketetapan untuk menggunakan PKB yang berlaku pada 2013-2015 dimana tidak ada tambahan kesejahteraan. Apalagi gaji pekerja JICT merupakan yang terbesar di Indonesia. Level terendah memperoleh gaji Rp 40 juta sebulan, sementara manajer dan senior manajer sekitar Rp 80 juta dan Rp 100 juta sebulan.

Menyangkut program tabungan investasi  (PTI) 2016, BOD tidak dapat membayarkan, karena target yang telah disepakati dengan SP JICT sebagai dasar pembayaran PTI tidak terpenuhi. Agar tujuannya untuk mendapatan uang lebih besar di JICT, SP JICT terus melakukan  demonstrasi dengan menggulirkan isu perpanjangan kontrak JICT.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya