Berita

Miryam/Net

Hukum

Miryam Minta Pemeriksaanya Sebagai TSK Kasus E-KTP Dijadwal Ulang

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 04:40 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi V DPR Miryam S. Haryani tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus keterangan palsu.

Rencananya, bekas bendahara Partai Hanura itu bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus keterangan palsu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ketidakhadiran bekas anggota Komisi II DPR itu telah diinformasikan melalui surat yang diberikan kuasa hukum Miryam.


Dalam surat tersebut, Miryam meminta penjadwalan ulang meski tak menjelaskan alasannya.

"Kita terima surat dari kuasa hukum tersangka MSH, yang berisi tidak bisa menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/4).

Miryam diketahui dua kali dihadirkan dalam sidang Irman dan Sugiharto. Pada pemeriksaan pertama di sidang, dia membantah semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK. Miryam merasa saat diperiksa mendapat tekanan dari penyidik.

Selanjutnya pada pemeriksaan kedua, Miryam tetap berkukuh bahwa dalam proses pemeriksaan dirinya mendapat tekanan dan ancaman, meski saat yang bersamaan dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan.

Lantaran memberikan kesaksian yang berbelit-belit, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta penetapan majelis hakim sebagai diatur pada Pasal 174 KUHAP, untuk menjerat politikus Partai Hanura itu. Namun, hakim masih ingin mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Atas sikapnya yang berbelit-belit dan menghambat pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, penyidik KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Irman dan Sugiharto.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya